TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
Menurut dia, aturan tentang surat keterangan penelitian akan dikembalikan ke aturan yang lama. Kementerian juga akan meminta masukan dari peneliti dan akademisi soal peraturan itu.
“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan aturan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Februari 2018.
Simak: Pemerintah Perketat Prosedur Izin Penelitian untuk Masyarakat
Aturan sebelumnya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Pasal 3 menyebutkan, rekomendasi penelitian dari Kemendagri menjadi bahan pertimbangan pemberian rekomendasi penelitian oleh pemerintah daerah, menjadi acuan bagi peneliti dalam memperoleh rekomendasi penelitian, dan tertib administrasi.
Menurut Tjahjo Kumolo, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 memang belum dikeluarkan. Atas berbagai pertimbangan, dia berencana meminta masukan dari akademisi, peneliti, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat tentang peraturan tersebut.
Tjahjo Kumolo lantas menyiapkan Focus Group Discussion pada Kamis, 8 Februari 2018. “Prinsip (Permendagri baru) dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama.”