Kemendagri Akui Tak Libatkan Publik Soal Aturan Izin Penelitian

Rabu, 7 Februari 2018 11:34 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengakui luput tak melibatkan kalangan peneliti, baik individu maupun organisasi kemasyarakatan, dalam menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. Karena itu, kementerian memutuskan untuk menunda implementasi aturan baru tersebut.

"Ini memang kekurangan kami dalam pembuatan peraturan ini," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, kepada Tempo pada Selasa, 6 Februari 2018.

Baca: LSM Kritik Prosedur Baru Penerbitan Izin Penelitian

Soedarmo mengatakan rancangan beleid baru tersebut dibahas hanya beberapa bulan pada 2017 sebelum pengesahannya diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 11 Januari 2018. Pembahasan hanya melibatkan kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Peraturan tentang riset ini dikecam banyak kalangan lantaran mengekang kebebasan para peneliti. Sebab, aturan baru menyatakan penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) harus melalui verifikasi oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum jika riset berskala nasional; serta badan atau kantor kesatuan bangsa dan politik untuk penelitian di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota.

Advertising
Advertising

Verifikasi dilakukan untuk mengkaji dampak negatif penelitian. Persoalannya, tak satu pun pasal dalam peraturan baru ini yang menjelaskan indikator dampak negatif yang dimaksud. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Nasional Merah Johansyah berpendapat serupa. Ia mengatakan dampak negatif yang disebutkan dalam aturan itu bisa diterjemahkan secara luas.

Baca: Tunda Aturan Soal Riset, Kemendagri Akan Minta Masukan Peneliti

Penelitian isu sensitif seperti pada isu lingkungan, pertanahan, hingga kesehatan, seperti penderita HIV/AIDS, dapat saja diartikan akan memberi dampak negatif karena meresahkan. "Tidak jelas ini dampak negatif terhadap masyarakat atau justru korporasi," kata Merah.

Soedarmo menyatakan akan mendengarkan kritik publik, terutama ihwal tak adanya ukuran yang jelas tentang frasa dampak negatif. "Mengenai hal itu, memang kurang detail," ujarnya.

Menurut dia, peraturan ini tidak baku dan masih dapat direvisi. Sebelum itu, kementerian juga dapat mengeluarkan surat edaran ke pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota agar ada keseragaman dalam mengartikan dampak negatif.

Berita terkait

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

4 hari lalu

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

9 hari lalu

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.

Baca Selengkapnya

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

10 hari lalu

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

18 hari lalu

Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

Jurnal terindeks Scopus menjadi salah satu tujuan para peneliti di Indonesia untuk mempublikasikan artikel ilmiah atau penelitiannya, bagaimana cara menulis artikel ilmiah yang terindeks scopus?

Baca Selengkapnya

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

25 hari lalu

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah

Baca Selengkapnya

Jelang Gerhana Matahari 8 April, Kenali Fenomena Gerhana Matahari Terlama di Alam Semesta

32 hari lalu

Jelang Gerhana Matahari 8 April, Kenali Fenomena Gerhana Matahari Terlama di Alam Semesta

Sistem yang disebut dengan kode astronomi TYC 2505-672-1 memecahkan rekor alam semesta untuk gerhana matahari terlama.

Baca Selengkapnya

Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

39 hari lalu

Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

Seperti situs Gunung Padang, ada banyak laporan penelitian yang pernah dicabut dari jurnal ilmiah internasional. Cek asal negaranya yang terbanyak.

Baca Selengkapnya

Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

40 hari lalu

Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

Pencabutan artikel Gunung Padang pada 18 Maret 2024 didahului investigasi oleh penerbit bersama pemimpin redaksi jurnal.

Baca Selengkapnya