Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Kritik Prosedur Baru Penerbitan Izin Penelitian

image-gnews
Sri Harjati Suhardi, dari mikro biologi SITH ITB mengamati hasil riset myco treatment pengurai limbah pewarna tekstil menggunakan jamur kayu di laboratorium Pusat Penelitian Bio science & Bio Technology ITB, Bandung, Jawa Barat, 12 Maret 2016. Limbah pewarna tekstil sering kali merusak lingkungan karena dapat mencemari air akibat zat berbahaya yang terkandung di dalamnya. TEMPO/Prima Mulia
Sri Harjati Suhardi, dari mikro biologi SITH ITB mengamati hasil riset myco treatment pengurai limbah pewarna tekstil menggunakan jamur kayu di laboratorium Pusat Penelitian Bio science & Bio Technology ITB, Bandung, Jawa Barat, 12 Maret 2016. Limbah pewarna tekstil sering kali merusak lingkungan karena dapat mencemari air akibat zat berbahaya yang terkandung di dalamnya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai penerbitan izin penelitian bagi kelompok masyarakat maupun perorangan. Aturan ini membuat proses perizinan untuk melakukan penelitian menjadi lebih ketat.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang banyak melakukan penelitian di berbagai daerah mengecam aturan baru tersebut. Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan aturan ini sangat subyektif.

Menurut dia, pemerintah bisa dengan semena-mena menolak menerbitkan izin hanya karena ada dugaan dampak negatif hasil penelitian. "Ukuran dampak negatif itu apa?" kata Wahyudi kepada Tempo pada Senin, 5 Februari 2018.

Baca: LIPI Mengeluh Rendahnya Kontribusi Swasta terhadap Penelitian

Menurut Wahyudi, pemerintah terkesan semakin menjauhkan diri dari dunia akademik. Padahal penelitian yang dihasilkan publik, termasuk organisasi kemasyarakatan, sangat penting untuk mengawasi kebijakan pemerintah yang berdampak buruk terhadap lingkungan, masyarakat kecil, maupun kelompok marginal lainnya.

Aturan baru itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. Salah satunya mengatur mengenai pemerintah berhak mengkaji lebih dulu dampak negatif penelitian sebelum menerbitkan izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila verifikasi menemukan adanya potensi dampak negatif, izin akan ditolak. Di pasal lain, menteri, gubernur, bupati, maupun wali kota dapat tidak memperpanjang izin yang sudah habis masa berlakunya bila hasil penelitian sementara menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan negara, serta melanggar norma dan adat istiadat.

Baca: Pemerintah Perketat Prosedur Izin Penelitian untuk Masyarakat

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Nasional Merah Johansyah berpendapat serupa. Ia mengatakan dampak negatif yang disebutkan dalam aturan itu bisa diterjemahkan secara luas. Penelitian isu sensitif seperti pada isu lingkungan, pertanahan, hingga kesehatan, seperti penderita HIV/AIDS, dapat saja diartikan akan memberi dampak negatif karena meresahkan. "Tidak jelas ini dampak negatif terhadap masyarakat atau justru korporasi," kata Merah.

Prosedur baru izin penelitian ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Dalam prosedur lama, peneliti tinggal mengirimkan surat permohonan penelitian ke bupati atau wali kota (bila penelitian di tingkat kabupaten maupun kota), gubernur (untuk skala provinsi), maupun menteri (bila penelitian berskala nasional atau lintas provinsi). Dengan prosedur baru, permohonan izin harus diajukan ke pusat pelayanan terpadu satu pintu untuk diperiksa oleh bagian Kesatuan Bangsa dan Politik.

Aturan lama sama sekali tidak menyebutkan tentang pemeriksaan terhadap potensi dampak negatif hasil penelitian. Meski demikian, peneliti dapat diberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi bila menimbulkan keresahan di masyarakat atau disintegrasi bangsa atau keutuhan negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

1 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

4 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Begini Cara Menulis Artikel Ilmiah di Jurnal Terindeks Scopus

Jurnal terindeks Scopus menjadi salah satu tujuan para peneliti di Indonesia untuk mempublikasikan artikel ilmiah atau penelitiannya, bagaimana cara menulis artikel ilmiah yang terindeks scopus?


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

14 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Jelang Gerhana Matahari 8 April, Kenali Fenomena Gerhana Matahari Terlama di Alam Semesta

20 hari lalu

Penampakan gerhana bulan sebagian atau Parsial di langit Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) peristiwa gerhana bulan parsial terjadi saat posisi Bulan, Matahari dan Bumi sejajar membuat sebagian piringan bulan masuk ke umbra (bayangan gelap) Bumi sehingga saat puncak gerhana terjadi Bulan akan terlihat gelap sedikit kemerahan di bagian yang terkena umbra Bumi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Jelang Gerhana Matahari 8 April, Kenali Fenomena Gerhana Matahari Terlama di Alam Semesta

Sistem yang disebut dengan kode astronomi TYC 2505-672-1 memecahkan rekor alam semesta untuk gerhana matahari terlama.


Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

27 hari lalu

Publikasi hasil penelitian situs Gunung Padang Cianjur yang dicabut dari jurnal ilmiah Wiley Online Library. Istimewa
Publikasi Ilmiah Senasib Gunung Padang dan SNBP 2024 di Top 3 Tekno Berita Terkini

Seperti situs Gunung Padang, ada banyak laporan penelitian yang pernah dicabut dari jurnal ilmiah internasional. Cek asal negaranya yang terbanyak.


Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

28 hari lalu

Menhir situs megalitik Gunung Padang yang sudah terlilit akar di Desa Karyamukti, Cianjur, Jawa Barat, 17 September 2014. TEMPO/Prima Mulia
Heboh Pencabutan Artikel Gunung Padang, Dua Negara Ini Catat Skor Tertinggi Penarikan Makalah di Jurnal

Pencabutan artikel Gunung Padang pada 18 Maret 2024 didahului investigasi oleh penerbit bersama pemimpin redaksi jurnal.


Pencabutan Publikasi Penelitian Gunung Padang Tidak Sendiri, Ada 10.000 Lebih Makalah Ditarik pada 2023

28 hari lalu

Wisatawan berkeliling di area teras bawah di situs megalitik Gunung Padang, Desa Karyamukti, Cianjur, 17 September 2014. TEMPO/Prima Mulia
Pencabutan Publikasi Penelitian Gunung Padang Tidak Sendiri, Ada 10.000 Lebih Makalah Ditarik pada 2023

Pencabutan publikasi penelitian Gunung Padang didahului investigasi oleh penerbit bersama pemimpin redaksi jurnal.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Kronologi Pencabutan Artikel Arkeologi Situs Gunung Padang, Gerhana Bulan, Gempa Bawean

31 hari lalu

Wisatawan mengunjungi teras bawah situs megalitik Gunung Padang, Desa Karyamukti, Cianjur, 17 September 2014. Saat ini, wisatawan hanya diperkenankan mengunjungi teras punden berundak paling bawah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Kronologi Pencabutan Artikel Arkeologi Situs Gunung Padang, Gerhana Bulan, Gempa Bawean

Topik tentang kronologi pencabutan artikel arkeologi situs Gunung Padang dari Jurnal Wiley menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Penanggalan Karbon dan Kontroversi Situs Gunung Padang

33 hari lalu

Wisatawan mengunjungi teras bawah situs megalitik Gunung Padang, Desa Karyamukti, Cianjur, 17 September 2014. Saat ini, wisatawan hanya diperkenankan mengunjungi teras punden berundak paling bawah. TEMPO/Prima Mulia
Penanggalan Karbon dan Kontroversi Situs Gunung Padang

Penerbit menyebut laporan penelitian situs Gunung Padang yang dibuat Danny Hilman dkk mengandung kekeliruan besar, terkait penanggalan karbon.