Perawat National Hospital Cabut BAP, Suami Korban Pelecehan....

Selasa, 6 Februari 2018 22:15 WIB

Pengacara Yudi Wibowo. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Surabaya – Perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya tersangka kasus pelecehan, Zunaidi Abdillah, mencabut sebagian pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pencabutan sebagian isi BAP itu diutarakan istri Zunaidi, Winda, saat beraudiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin, Senin, 5 Februari 2018.

“Lewat istrinya, ZA mencabut sebagian BAP. Bahwa ZA melakukan tugas-tugas sesuai standar profesi keperawatan, jadi tidak ada maksud meremas atau melakukan pelecehan,” tutur kuasa hukum Zunaidi, Moh. Ma’ruf, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 Februari 2018.

Baca: Bantah Melakukan Pelecehan, Perawat National Hospital Cabut BAP

Menanggapi pencabutan BAP tersangka, kuasa hukum sekaligus suami korban berinisial W, Yudi Wibowo Sukinto, menilai tidak ada pasal yang mengatur. “Apa ada pasal di KUHAP soal mencabut BAP? Itu pikiran sesat, pakai ilmu bakpau,” tuturnya.

Menurut Yudi, penyidik telah sesuai prosedur, yakni memeriksa tersangka didampingi penasihat hukum. Sebab kalau tidak didampingi pengacara, sesuai pasal 56 KUHAP, maka BAP batal demi hukum. “Tersangkanya itu mengaku terangsang,” kata dia.

Yudi berujar meskipun organisasi profesi menyatakan tindakan Zunaidi tidak melanggar kode etik, KUHP berkedudukan lebih tinggi dari etika. “KUHP lebih tinggi dari etik. Itu (BAP) urusan polisi, bukan kewenangan saya. Silakan disampaikan di depan hakim,” ujar Yudi.

Simak: Kronologi Pelecehan Seksual oleh Perawat yang Videonya Viral

Dalam surat pernyataan resminya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Etik Keperawatan telah melaksanakan sidang Komisi Etik pada 3 Februari 2018.

Baca juga: Prostitusi di Alexis, Indonesia, dan Dunia

Sidang itu dihadiri oleh pimpinan PPNI Jawa Timur, Ketua PPNI tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur, keluarga Zunaidi dan tim kuasa hukum. Hasil sidang memutuskan bahwa Zunaidi dinyatakan tidak melanggar kode etik keperawatan.

Sebelumnya Zunaidi dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial W. Dalam video yang viral di media sosial, W terlihat marah sambil menangis kepada Zunaidi. Dalam rekaman berdurasi 52 detik itu, W merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan usai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018. Zunaidi pun akhirnya ditangkap polisi.

Infografis: Ini Sejarah Prostitusi di Dunia, Jakarta, dan Alexis

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya