Tim RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Diatur dengan Pengecualian

Selasa, 6 Februari 2018 08:42 WIB

Anggota Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Enny Nurbaningsih setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juni 2015. Dalam pertemuannya KPK telah menyampaikan 17 butir rekomendasi terkait kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang calon. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemerintah untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah tetap mengatur pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pengaturan ini setelah pemerintah menelaah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 atas gugatan pasal tersebut.

"Suatu tindakan tidak merupakan penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum dan melakukan pembelaan diri. Rumusan pasal ini sudah sedemikian rupa setelah menelaah keputusan MK 013-022/PUU-IV/2006," kata Enny dalam rapat tim musyawarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Januari 2018.

Baca: PDIP Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk dalam RKUHP

Pasal penghinaan terhadap presiden diatur dalam pasal 239 RKUHP. Enny mengakui banyak masukan dari sejumlah kelompok masyarakat untuk pengaturan beleid tersebut. Enny mengatakan menghina presiden dan wakil presiden di muka umum bisa dipidana penjara 5 tahun dengan pidana denda kategori 4.

Menurut Enny, pengaturan tersebut juga berdasarkan pengaturan untuk menjaga martabat pimpinan dan perwakilan negara asing. "Kemudian muncul satu pendapat apakah kemudian untuk pimpinan negara kita sendiri dirumuskan yang sejenis, dengan pengecualian," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Rentan Digugat

Selain itu, Enny menjelaskan tindak pidana terhadap penyerangan martabat presiden dan wakil presiden diatur pada pasal 238. Ia mengatakan setiap orang yang menyerang diri presiden dan wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun. "Penyerangan ini sudah kami jelaskan dalam rangka penganiayaan," ujar Enny.

Pada pasal 240, kata Enny, pidana juga dikenakan kepada pihak yang sengaja menyiarkan dan menyebarkan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ancamannya adalah 5 tahun penjara. "Terkait ancaman masih menggunakan yang lama, karena kita belum mendapatkan persetujuan dari panja," ujar Enny.

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

57 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan

Baca Selengkapnya

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo

Baca Selengkapnya

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.

Baca Selengkapnya

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

8 Agustus 2023

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Polemik kasus Rocky Gerung terus berlanjut. Setara Institute dan Siaga 98 tawarkan solusi restorative justice yang mengedepankan mediasi dan dialog.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

8 Agustus 2023

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri menyebut kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan Rocky Gerung masuk delik biasa

Baca Selengkapnya