Pasal Penghinaan Presiden Tetap Dipertahankan di RKUHP

Senin, 5 Februari 2018 21:08 WIB

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk "Memotret Kinerja KPK" di Bakoel Koffie, Cikini Raya, Jakarta, Senin, 4 Desember 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pasal 239 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap ada. Ketua tim perumus RUU KUHP, Benny Kabur Harman, mengatakan pasal ini disepakati sebagai delik umum dalam RKUHP.

"Sudah disepakati, kita setuju ini menjadi delik umum," kata Benny, yang juga politikus Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2019. Pembahasan soal delik hukum pidana memang sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan di tim perumus.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Rentan Digugat

Anggota tim perumus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengusulkan agar pasal ini dipertahankan. "Tapi ancaman hukumannya tidak lima tahun," ujar Arsul. Awalnya, kata dia, PPP mengusulkan agar penghinaan presiden menjadi delik aduan.

Arsul berpendapat penurunan ancaman hukuman untuk mengantisipasi kesewenang-wenangan kepolisian dalam penanganan kasus. Sebab, kata dia, berdasarkan KUHAP, kepolisian berhak menahan terduga pelaku penghinaan presiden. "Ini diturunkan hukuman untuk melimitasi penegak hukum agar tak sewenang-wenang," ujarnya.

Advertising
Advertising

Anggota tim ahli dari pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, berpendapat penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menjadi delik umum. Sehingga, kata dia, kepolisian bisa langsung menangani kasus ini. "Masa kepala negara lain menjadi delik umum, kepala negara kita sendiri tidak," ujar dia.

Baca juga: Panja DPR Akan Bahas Pasal Pencabulan Sesama Jenis dalam RKUHP

Ahli dari pemerintah untuk RKUHP, Muladi, berbeda pendapat. Menurut dia, putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan setiap orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. "Presiden tetap harus delik aduan. Itu inti putusan MK 2006 kalau presiden dihina harus jadi delik aduan dan harus lapor ke polisi," ujar dia.

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

6 Maret 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan

Baca Selengkapnya

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo

Baca Selengkapnya

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.

Baca Selengkapnya

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

8 Agustus 2023

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Polemik kasus Rocky Gerung terus berlanjut. Setara Institute dan Siaga 98 tawarkan solusi restorative justice yang mengedepankan mediasi dan dialog.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

8 Agustus 2023

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri menyebut kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan Rocky Gerung masuk delik biasa

Baca Selengkapnya