TEMPO.CO, Jakarta - Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP membawa rumusan pasal 495 tentang pencabulan sesama jenis ke pengambilan keputusan di tingkat panitia kerja DPR. Ketua Tim Perumus RKUHP Benny Kabur Harman mengatakan keputusan ini diambil karena adanya alternatif yang ditawarkan pemerintah.
"Kita bawa ke Panja karena ini termasuk sensitif. Kita hanya merumuskan tidak menentukan isinya," kata Benny, yang juga politikus Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Baca juga: Pasal Kontroversial Belum Beres, Pengesahan RKUHP Bisa Mundur
Ketua Tim Pemerintah dalam RKUHP Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya memberikan sejumlah alternatif pasal percabulan sesama jenis. Alternatif pertama, Enny menjelaskan, setiap orang yang melakukan percabulan dengan sesama jenis kelamin dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda kategori lima.
Enny mengatakan ancaman pidana ini dibuat dengan pertimbangan pengaturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Undang-Undang Perlindungan Anak justru mengatur lebih besar," ujar Enny.
Baca Juga:
Enny mengatakan adanya usulan untuk menghapus ayat 2 Pasal 495 karena menunjukan cara melakukan perbuatan cabul. Pada RKUHP sebelumnya dijelaskan perbuatan cabul dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ kelamin dengan alat kelamin yg dilakukan secara homoseksual. "Padahal homoseksual pasti caranya demikian. Ini yang diminta dihapus," kata dia.
Alternatif lainnya, Enny mengemukakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis kelamin di depan umum, dipidana dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan pidana denda kategori dua. Jika dilakukan dengan paksa dan kekerasan, ada pemberatan ancaman pidana 9 tahun penjara dengan denda kategori 3.
Baca juga: Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan
Pada ayat 2, Enny menjelaskan setiap orang yang berbuat cabul dengan sesama jenis kelamin dengan orang yang belum berusia 18 tahun, dapat dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori 4. Pada ayat ketiga RKUHP, terdapat pidana pemberatan jika dilakukan dengan kekerasan terhadap anak-anak. "Dipidana paling lama 15 tahun," kata dia.