Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan

Minggu, 4 Februari 2018 11:04 WIB

Dari kiri: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Host Ichan Loulembah, pakar hukum Bivitri Susanti dan mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta. Sabtu, 18 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membatalkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (revisi KUHP). Menurut Bivitri, masih banyak pasal yang kontroversial dan belum dianalisis implikasinya.

"Sebaiknya dihentikan saja. Menurut saya, RKUHP ini masih banyak pasal yang kontroversial. Sepanjang yang saya tahu, implikasinya juga belum pernah dihitung secara betul," tutur Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Februari 2018.

Baca: Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik

Pemerintah dan DPR berencana merevisi KUHP dengan memasukkan perluasan pasal terkait dengan kesusilaan yang akan meregulasi zina, pencabulan, dan homoseksual. Revisi ini dinilai menyisakan sejumlah masalah baru.

Bivitri mengatakan legislator belum memikirkan implikasi pasal-pasal yang kerap dianggap kontroversial, seperti pasal kesusilaan, zina, serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Implikasi yang dimaksud, menurut Bivitri, adalah kesiapan aparat penegak hukum, termasuk kapasitas lembaga pemasyarakatan.

"‎Lapas sudah siap belum? Sudah dihitung belum kapasitasnya? Seharusnya itu dihitung dulu semuanya karena ini hukum pidana,” ujar Bivitri.

Advertising
Advertising

Menurut Bivitri, KUHP berbeda dengan undang-undang lain. Ia mengatakan KUHP memuat semua perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban. Esensi KUHP, kata dia, adalah menindak perilaku yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Dia menyebut tindakannya bisa berupa dipenjara, hukum mati, ataupun kerja sosial. “Sehingga rumusan ini harus hati-hati,” ucapnya.

Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHP

Bivitri berujar, jika perumusan revisi KUHP tidak dilakukan dengan hati-hati, dapat berbahaya. Sebab, KUHP adalah acuan hakim dan jaksa untuk memutuskan suatu hukuman. “Kalau bisa dihentikan, hentikan sekarang. Banyak sekali pasal yang nyelip, dangkal, dan tidak sesuai esensi,” tuturnya.

Berita terkait

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

28 Juni 2022

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ogah merespons aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Baca Selengkapnya

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

24 Juni 2022

Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna atau meaningful participation. Aliansi menilai terdapat lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

23 Juni 2022

Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin RKUHP bisa disahkan sesuai target Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

23 Juni 2022

Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RKUHP saat ini masih dibahas oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

23 Juni 2022

Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejy mengatakan pemerintah selalu mendengar kritikan dari masyarakat tentang RKUHP.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

23 Juni 2022

Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memiliki alasan hingga saat ini belum membuka draf RKUHP ke publik

Baca Selengkapnya

RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

10 Desember 2021

RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

Badan Promosi Pariwisata Bali juga pernah menyampaikan penolakan terhadap pasal 417 dan 419 RKUHP karena dianggap bisa mengganggu kepariwisataan Bali.

Baca Selengkapnya

Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

29 November 2019

Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

Masinton mengatakan ada kemungkinan DPR bakal membahas ulang pasal kontroversial di dalam RKUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

6 November 2019

DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

DPR berencana akan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk membahas perbaikan bagian penjelasan RKUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

5 November 2019

DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

DPR ingin membatasi perubahan RKUHP hanya pada pasal penjelasan.

Baca Selengkapnya