AJI Indonesia Kecam Pengusiran Jurnalis BBC dari Asmat, Papua

Reporter

M Taufiq

Sabtu, 3 Februari 2018 16:40 WIB

Seorang ibu memberikan susu kepada anaknya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agats, Kabupaten Asmat, Papua, 27 Januari 2018. Sebanyak 7 pasien penderita campak, gizi buruk 73 pasien, gizi buruk plus campak 2 pasien dan gizi kurang 6 pasien dirawat di RS ini. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pengusiran terhadap kontributor dan jurnalis BBC Indonesia yang tengah melakukan peliputan di Asmat, Papua. Mereka adalah Dwiki, Affan, dan Rebecca.

Ketiganya tidak bisa melanjutkan aktivitas jurnalistiknya setelah diperiksa polisi di Agats, Asmat dan dimintai keterangan petugas imigrasi di Timika, Mimika. Asmat mendapat perhatian media dan masyarakat luas karena KLB Campak dan Busung Lapar yang menyebabkan 71 anak meninggal, 69 di antaranya karena campak dan tiga karena busung lapar.

Baca: TNI Telah Salurkan 34 Ton Bantuan untuk Kasus Gizi Buruk di Asmat

"Kami mengecam pengusiran jurnalis BBC ini. Peristiwa ini juga mengesankan ada ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua," kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan di Jakarta, Sabtu, 3 Februari 2018.

Menurut informasi yang dihimpun Bidang Advokasi AJI Indonesia, awalnya tiga jurnalis BBC yang sedang liputan di Asmat itu diperiksa polisi di Agats. Dari pemeriksaan itu, diketahui mereka diperiksa karena salah satu jurnalis BBC membuat cuitan di akun twitternya, dalam teks dan foto, soal bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mie instan, minuman ringan dan biskuit. Informasi resmi dari Kodam Cenderawasih dan Imigrasi menyatakan bahwa cuitan itu yang menjadi alasan polisi dan imigrasi memeriksa jurnalis BBC itu.

Seusai diperiksa polisi, Jumat, 2 Februari 2018, Dwiki terbang ke Jakarta dari Agats. Sedangkan Affan dan Rebecca diperiksa di Imigrasi Mimika hingga Sabtu, 3 Februari 2018. Usai pemeriksaan itu Rebecca dan Affan tak bisa melanjutkan liputannya. Keduanya dikawal aparat keamanan menuju Bandara Timika, untuk penerbangannya ke Jakarta, Sabtu pagi.

Baca: Panglima TNI: Pemantauan KLB Campak di Asmat Masih Diperlukan

Advertising
Advertising

Berdasarkan informasi yang didapat AJI, tak ada bukti adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh tiga jurnalis BBC ini. Pelarangan peliputan terhadap jurnalis asing yang sebelumnya terjadi sering kali menggunakan alasan administratif, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik. Sementara Rebecca adalah pemegang visa jurnalis, mempunyai kartu izin peliputan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan memiliki izin tinggal sementara (Kitas) di Indonesia.

AJI menyesalkan soal cuitan itu menjadi dasar untuk menghalangi aktivitas peliputan jurnalis di Papua. Selain itu, meskipun tak ditemukan ada pelanggaran administratif yang dilakukan, mereka tak bisa melanjutkan peliputannya karena aparat keamanan mengawalnya menuju bandara untuk naik pesawat ke Jakarta.

Kasus terbaru ini, menurut Manan, tidak sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo tiga tahun lalu. Saat menghadiri Panen Raya di Kampung Wameko, Hurik, Merauke, 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang intinya menegaskan bahwa Papua terbuka bagi jurnalis asing untuk melakukan peliputan.

Penegasan soal tidak adanya pelarangan bagi jurnalis asing meliput juga disampaikan pemerintah saat Indonesia menjadi tuan rumah peringatan World Press Fredom Day, 3 Mei 2017. "Kasus terbaru di Papua ini merupakan salah satu indikasi bahwa pemerintah tak serius dengan janjinya untuk lebih membuka akses jurnalis ke Papua," Manan menambahkan.

Kejadian yang menimpa jurnalis BBC ini menambah daftar jurnalis asing yang diusir ketika melakukan peliputan di Papua. Berdasarkan data AJI tahun 2017, setidaknya terdapat delapan jurnalis asing diusir dari sana.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Hesthi Murthi menambahkan, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat negara tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kritik yang disampaikan media berdasarkan fakta di lapangan seharusnya disikapi dengan bijak sebagai masukan untuk memperbaiki penanganan campak dan busung lapar di Asmat dan Papua, bukan malah dijadikan dalih untuk membatasi akses jurnalis," ujarnya.

Berita terkait

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

38 menit lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

1 jam lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

4 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

5 jam lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

5 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

19 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

1 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

2 hari lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

2 hari lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya