Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden Kembalikan Budaya Feodal

Sabtu, 3 Februari 2018 13:44 WIB

Presiden Jokowi mengucapkan selamat tinggal setelah mengunjungi rumah sakit yang dikelola Indonesia di kamp pengungsi Rohingya Jamtoli dekat Cox's Bazar, Bangladesh, 28 Januari 2018. Jokowi mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen dan memberikan perhatian tinggi untuk membantu mengatasi krisis kemanusiaan pengungsi Rohingya. AP

TEMPO.CO, Jakarta – Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR, muncul pasal 263 ayat 1 tentang penghinaan presiden. Dalam pasal tersebut, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Ahli hukum pidana, Hery Firmansyah menilai, rumusan itu mengembalikan budaya feodal dari zaman kolonial Belanda. “Ini mindsetnya feodal. Pasal ini digunakan zaman kolonial untuk membungkam aktivis,” kata Hery di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Baca: Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Hery menuturkan, presiden dan wakil presiden tidak bisa dianggap sebagai simbol negara, sehingga penghinaan terhadap keduanya ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap negara.

Menurut Hery, perspektif itu hanya berlaku di negara-negara yang berbentuk monarki. Bahkan, kata dia, seiring perkembangan peradaban, aturan soal penghinaan terhadap pemerintah tidak pernah diberlakukan.

Advertising
Advertising

Hery berpendapat, presiden maupun wakil presiden memiliki persamaan di muka hukum. "Penghinaan hanya menyangkut masalah personal," ujarnya. Maka, menurut dia, presiden dan wakil presiden tidak perlu diatur tersendiri karena keduanya adalah subjek hukum yang sama dengan masyarakat.

Baca: Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RKUHP

Terlebih, menurut Hery, aturan ini membatasi ruang untuk berpendapat. Ia menuturkan, perlu dibedakan antara kritik dan penghinaan. "Orang yang menghina dan mengkritik tidak bisa disamakan dalam hal pidana," ujarnya.

Aturan ini, menurut Hery, bsa saja diselewengkan oleh kelompok tertentu untuk membungkam kritik dari masyarakat terhadap rezim penguasa. “Ini penyelundupan hukum. Kenapa kepastian hukum tidak dikejar,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan aturan itu dalam KUHP pada tahun 2006 karena dinilai melindungi kekuasaan. Menurut Hery, legislator tidak boleh mengesampingkan putusan MK tersebut. Dalam pertimbangan MK, pasal tersebut dinilai tidak jelas dan menjadi multitafsir. “Pasal ini berpotensi manipulatif. Jika kritik ditafsirkan oleh penguasa sebagai tindakan penghinaan maka tidak ada kepastian hukum,” ujar Hery.

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

6 Maret 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan

Baca Selengkapnya

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo

Baca Selengkapnya

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.

Baca Selengkapnya

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

8 Agustus 2023

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Polemik kasus Rocky Gerung terus berlanjut. Setara Institute dan Siaga 98 tawarkan solusi restorative justice yang mengedepankan mediasi dan dialog.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

8 Agustus 2023

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri menyebut kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan Rocky Gerung masuk delik biasa

Baca Selengkapnya