Sidang Suap BPK, Kesaksian Ali dan Sekjen KONI Soal Utang Beda

Jumat, 2 Februari 2018 21:32 WIB

Sidang lanjutan untuk terdakwa penerima suap dari pejabat Kemendes PDTT, Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 30 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli mengaku ditelepon oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Ali tak mengetahui alasan Hamidy menghubunginya.

Usai bercakap-cakap lewat sambungan telepon seluler, Ali bersama salah satu auditor BPK, Abdul Latif, menemui Hamidy di Plaza Senayan. "Saat bertemu, Latif langsung mengutarakan keinginan pinjam uang," kata Ali dalam sidang lanjutan kasus suap BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca: Suap BPK, Terdakwa: Ada atau Tak Ada Uang, Opini Tetap WTP

Menurut Ali, uang itu diperlukan untuk biaya operasional pencalonan Latif sebagai anggota BPK. Hamidy memberikan uang sejumlah USD 80 ribu. Namun, Latif dinyatakan tak lolos menjadi anggota BPK.

Ali pun berpikir hendak mengembalikan uang USD 80 ribu itu lantaran Latif urung menjadi anggota BPK. Sebab, Ali merasa lebih baik dikembalikan ketimbang sulit membayar utang. "Uang sudah dikembalikan di salah satu restoran di Plaza Senayan," ujar Ali.

Hamidy mengakui memberikan uang USD 80 ribu kepada Latif. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi di sidang Ali pada Senin, 8 Januari 2018. Namun, kesaksian Hamidy berbeda dengan apa yang disampaikan Ali.

Simak: Sidang Suap Auditor BPK, Jaksa Hadirkan Sekjen KONI

Hamidy saat itu berujar dihubungi Ali untuk meminjam uang. Ali, kata Hamidy, tidak menyebutkan jumlah uang yang ingin dipinjam. Karena itu, ia berinisiatif meminjamkan uang sebesar US$ 80 ribu.

Kepada penyidik KPK, Hamidy mengakui ada permintaan uang US$ 80 ribu dari Ali untuk mencalonkan Abdul Latif sebagai anggota BPK. Latif juga perlu uang untuk membiayai pernikahan anaknya.

Permintaan pinjam uang itu disampaikan di Plaza Senayan pada April 2017. Enam sampai delapan hari setelahnya, Ali mengembalikan uang itu di Plaza Senayan. Ali sendiri yang mengembalikannya. “Uangnya di dalam amplop kertas semen warna cokelat muda dan ditaruh dalam plastik," tutur Hamidy.

Lihat: Nama Ade Komaruddin Disebut dalam Sidang Kasus Suap BPK

Nama Hamidy pernah disebut dalam persidangan kasus suap auditor BPK dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo.

Adapun Ali pernah menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Dakwaan Ali dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 18 Oktober 2017. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ali menerima gratifikasi berupa uang dan barang selama menjalankan tugas di BPK dari 2014-2017.

Berita terkait

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

16 November 2023

Gelar Profesor Kehormatan Anggota BPK Pius Lustrilanang Diusulkan Dicabut

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Teuku Junaidi mengusulkan agar gelar profesor kehormatan Pius Lustrilanang dicabut jika terbukti terlibat korupsi

Baca Selengkapnya

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

10 Maret 2023

Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

KPK akan segera mengeksekusi putusan MA terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tersebut karena sudah inkracht.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

19 September 2022

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Penasehat hukum Ade Yasin minta hakim memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti berupa ponsel, dan satu amplop berisi uang 2.770 dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

19 September 2022

Sidang Pleidoi Suap BPK, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Menangis Minta Dibebaskan

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

18 September 2022

Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah

Istighosah serentak mendoakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu diadakan di 40 kecamatan selama 4 hari berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

3 Agustus 2022

Saksi Sebut Ade Yasin Gelar Rapat Soal Suap Untuk BPK, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Salah satu ASN Kabupaten Bogor mengaku hadir dalam rapat pengkondisian pemberian suap terhadap pegawai BPK yang dipimpin oleh Ade Yasin.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

2 Agustus 2022

Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Kabupaten Bogor Terima Opini WDP Atas Laporan Keuangan 2021

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terjerat kasus dugaan suap BPK karena ingin memperbaiki opini atas laporan keuangan Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

1 Agustus 2022

Ade Yasin Optimistis Bisa Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Dinalara juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

1 Agustus 2022

Menjelang Sidang Putusan Sela Ade Yasin Hari Ini, Ulama Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama

Para ulama kompak menggelar doa bersama di berbagai wilayah Kabupaten Bogor bagi Ade Yasin, yang terjerat kasus dugaan suap BPK.

Baca Selengkapnya

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

20 Juli 2022

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum: KPK Seret Ade Yasin Tanpa Bukti

Kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, KPK menyeret kliennya ke kasus suap BPK perwakilan Jawab Barat tanpa melengkapi alat bukti.

Baca Selengkapnya