Ada RUU Penyadapan, Dewan Pengawas KPK Dinilai Makin Tak Relevan

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 2 Februari 2018 16:33 WIB

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya, Anggota Pansus Henry Yosodiningrat dan Arteria Dahlan memberikan keterangan terkait tidak hadirnya KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 7 Oktober 2017. Rapat yang semula digelar untuk mengklarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK ini tidak dihadiri KPK karena masih menunggu putusan MK soal uji materi pasal Hak Angket dalam UU MD3. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tidak relevan jika dikatakan untuk memperkuat KPK, menyusul adanya rekomendasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyadapan oleh Pansus Angket KPK.

"Dengan adanya wacana RUU Penyadapan, usulan pembentukan dewan pengawas menjadi semakin tidak relevan," kata Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Februari 2018.

Sebelumnya, rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK juga sudah muncul dalam draft RUU KPK pada 2016 lalu. Dalam pasal 12A sampai 12 draft revisi RUU KPK tersebut diatur, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas.

Baca juga: KPK Tanggapi Usulan Pansus Angket Soal Pembentukan Dewan Pengawas

Hal tersebut, lanjut Caesar, yang dikhawatirkan akan kembali terulang dengan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK saat ini. Selain itu, kata dia, soal penyadapan juga tidak benar bahwa dewan pengawas memberikan otorisasi penyadapan. "Dalam praktek berbagai negara, penyadapan itu dikontrol oleh pengadilan. Bukan dewan pengawas," kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam berbagai kesempatan, Pansus Angket KPK berdalih jika Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK, namun untuk mengawasi agar pelaksanaan tugas KPK sesuai koridor hukum. "Jika konteksnya adalah pengawasan dalam hal kerja-kerja penegakan hukum KPK, maka institusi yang berhak mengawasi dan mengkoreksi adalah pengadilan," kata dia.

Termasuk dalam hal penyadapan, kata dia, jika KPK dianggap melanggar HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan atau melakukan perbuatan yang sewenang-wenang, maka yang mengoreksi haruslah pengadilan melalui mekanisme praperadilan.

Baca juga: MaPPI FHUI: Pansus Hak Angket Harus Jelaskan Dewan Pengawas KPK

"Jadi rekomendasi ini agak sulit diterima nalar publik, mengingat proses pembentukan pansus bermasalah dan tendensius menyerang KPK," kata dia.

Selain MaPPI FHUI, kritik terhadap pembentukan Dewan Pengawas KPK juga dilontarkan banyak pihak lainnya. Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter misalnya, menganggap pembentukan Dewan Pengawas KPK hanya buku lama dengan sampul baru. "Tidak lain sebagai upaya untuk melemahkan KPK kembali," kata Lalola.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya