Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, saat mengundang wartawan ke kediamannya, di Rumah Cuklik, Cijeruk, Cigombong, Bogor, 8 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, rekomendasi final Pansus akan bergantung dari masukan seluruh fraksi yang mengkaji rekomendasi tersebut.
Dia mengatakan Pansus Angket telah menyerahkan rekomendasi Pansus kepada seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk fraksi yang tak masuk ke dalam Pansus Angket.
"Sudah kami kirimkan untuk dibicarakan di fraksi. Nanti kami konsolidasi menyusun bagaimana perkembangan yang ada," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Agun mengatakan, tak ada upaya pelemahan KPK dalam rekomendasi Pansus. Menurut Agun, batalnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pun tak terkait dengan tahun politik.
"Angket KPK tak melemahkan. Kami ingin KPK semakin baik, tak ada pelemahan. Siapa yang ngomong pelemahan?" tutur Agun.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan mengirimkan draf rekomendasi Pansus Angket KPK kepada KPK. “Ini niatan baik, minimal pimpinan KPK memahami inilah hasil kerja Pansus,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Menurut Bambang, draf rekomendasi Pansus Angket KPK yang akan dikirimkan dalam waktu dekat itu berisi saran-saran untuk perbaikan KPK. Rekomendasi itu dikirimkan itu juga untuk meminta saran dan tanggapan dari KPK sebelum dibacakan pada rapat paripurna pada 12 Februari 2018.
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.