Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur, Wasekjen PDIP: Itu Hak Mendagri

Minggu, 28 Januari 2018 16:35 WIB

Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah (dok MPR)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah mengimbau perdebatan ihwal keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengusulkan dua pejabat kepolisian menjadi pelaksana tugas Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara harus menggunakan parameter hukum.

"Harus dihindarkan tindakan menilai keabsahan suatu keputusan hukum menggunakan paremeter di luar hukum seperti prasangka-prasangka politik yang antar satu pihak dengan pihak lainnya," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 28 Januari 2018.

Baca: Pengamat Nilai Pati Polri Jadi Plt Gubernur Tak Masuk Akal

Basarah menilai keputusan Menteri Tjahjo Kumolo memilih anggota kepolisian menjadi pejabat Gubernur telah sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.

"Merupakan kewenangan Mendagri untuk memilihnya dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai kebutuhan, sepanjang pejabat tersebut memenuhi syarat berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat, termasuk dimungkinkan memilih dari Polri," kata Basarah.

Advertising
Advertising

Terkait diperbolehkannya atau tidaknya anggota Polri atau prajurit TNI untuk menduduki jabatan di luar institusinya, Basarah mengatakan hal tersebut secara regulasi dan praktik diperbolehkan dan telah terjadi selama ini.

Baca: Penunjukan Pati Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Langgar Peraturan

Regulasi yang menjadi dasar adalah ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU Aparatur Sipil Negara. Dia mengatakan, dalam pasal itu jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Terkait tentang Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang mengatur bahwa anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian sepanjang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, Basarah mengatakan ketentuan tersebut harus ditelaah dengan baik. Menurut dia, ketentuan mengenai wajib mengundurkan diri tersebut tidak diperlukan jika berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Mengenai kekhawatiran akan netralitas Polri, Basarah mengatakan aturan itu juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara. Menurut dia, penjabat gubernur dari aparatur sipil negara juga punya peluang tidak netral dalam Pilkada.

"Untuk itu jelas bukan latar belakang dari Polri atau ASN penyebab seseorang dapat bersikap tidak netral dalam Pilkada, melainkan penyebabnya adalah niat awal seseorang untuk patuh atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," kata Basarah.

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

9 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya