KPU Diminta Pastikan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Jumat, 26 Januari 2018 18:00 WIB

Komisioner KPU Evi Novida Ginting bersama dengan organisasi perempuan Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia, (KPPI) dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) menggelar konferensi pers usai melakukan audiensi tertutup di Media Center KPU, 26 Januari 2018. Dewi Nurita/Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum. Organisasi itu terdiri atas Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI).

Organisasi perempuan itu melakukan audiensi dengan KPU pada Jumat, 26 Januari 2018, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Mereka menyampaikan empat aspirasi mengenai keterwakilan perempuan di parlemen.

Baca juga: KPU Tetap Akan Laksanakan Putusan MK Soal Verifikasi Partai

"Pertama, memastikan partai politik mengakomodasi kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen di daftar caleg dan penempatan minimal satu perempuan di antara tiga caleg yang diajukan partai politik atau parpol," kata perwakilan MPI, Titi Anggraini, di Media Center KPU, Jumat.

Kedua, ujar Titi, adalah memastikan keterpilihan perempuan. Mereka meminta parpol menempatkan perempuan di nomor urut satu di minimal 30 persen daerah pemilihan.

Advertising
Advertising

Ketiga, penyelenggara pemilu diminta memastikan dan melakukan pengawasan kepada partai politik peserta pemilu untuk memenuhi ketentuan yang telah diatur perundang-undangan.

Keempat, mereka meminta terobosan peraturan untuk menjamin keterpilihan perempuan, sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, bisa tetap diberlakukan. "Salah satunya memastikan satu dari tiga calon legislator terpilih adalah perempuan," kata Titi.

Baca juga: KPU Siapkan Satu Ahli Pemilu di Tiap Satuan Kerja pada 2019

Dia mencontohkan, jika ada partai memperoleh tiga kursi di satu daerah pemilihan dan semuanya laki-laki, calon laki-laki dengan suara paling sedikit digantikan oleh calon legislator perempuan. Calon perempuan itu dipilih berdasarkan suara terbanyak. Kalau partai memperoleh enam kursi, dua dari calon terpilih adalah perempuan.

Menurut Titi, aturan satu dari tiga calon terpilih adalah perempuan merupakan affirmative action atas partisipasi politik perempuan. "Penyelenggara dan pengawas pemilu harus memastikan aturan itu terlaksana," ucapnya.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

4 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

5 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

8 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

8 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

8 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

9 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

10 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

11 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

13 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya