Terdakwa dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun angaran 2011-2012 Sugiharto (kiri) dan Irman (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017. Dalam sidang tersebut terdakwa Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto mengatakan pembayaran dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, kepada Andi Narogong soal proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pernah macet. Menurut Sugiharto saat itu Andi marah-marah.
"Andi ngomel, 'muka saya mau taruh di mana sama Pak Setya Novanto'," kata Sugiharto mengutip omelan Narogong ketika bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Jaksa menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus megakorupsi itu. Dua dari lima saksi yang dihadirkan adalah Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Sugiharto menuturkan ada dua termin pembayaran dari Anang untuk Andi. Termin pertama terjadi tiga kali pemberian uang pada 2011. Waktu itu, kiriman uang untuk Andi lancar.
Termin kedua ada dua pemberian uang pada 2012. Pemberian pertama, kata Sugiharto, tak ada masalah. Namun pada penyerahan uang yang kedua kalinya mulai macet.
Karena itu digelar pertemuan antara Sugiharto, Anang, dan Andi di Senayan Trade Center (STC), Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu Andi mendesak agar Anang segera menyelesaikan persoalan pembayaran yang tersendat.
"Pertemuan bicara soal uang yang macet. Pembayaran untuk Andi. Andi untuk Setya Novanto," jelas Sugiharto.
Menurut Sugiharto macetnya pembayaran lantaran Anang harus membayar pengadaan alat percetakan blangko e-KTP. Saat itu, Sugiharto dan Irman menekan Anang agar segera mengadakan pemesanan alat pencetakan blangko e-KTP. Sebab, pengadaan blangko e-KTP mandek karena tak tersedia alat.