Menteri Yasonna: Pelaku Pemohon Paspor Fiktif Terindikasi Calo
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Amirullah
Minggu, 21 Januari 2018 11:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah melakukan penyisiran ihwal ribuan permohonan paspor fiktif yang masuk ke sistem aplikasi antrean Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sudah ada indikasi beberapa orang, dan kami minta untuk ditindak," kata Yasonna di Monas, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2018.
Yasonna mengatakan ada indikasi pelaku yang mendaftarkan akun palsu tersebut merupakan calo. Tujuannya agar orang-orang yang akan mengurus paspor mengalami kesulitan sehingga meminta bantuan calo tersebut. "Ada kemungkinan indikasi itu," ujarnya.
Baca juga: Telusuri Pemohon Paspor Fiktif, Kemenkumham Libatkan BIN
Dia menambahkan, ada kemungkinan aksi tersebut dilakukan agar Ditjen Imigrasi kembali ke pola lama dalam pelayanan paspor. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya tidak akan mundur.
Sistem aplikasi antrean paspor Ditjen Imigrasi sempat terganggu akibat adanya 72 ribu akun pendaftar permohonan paspor. Puluhan ribu akun itu ternyata diketahui fiktif. Ribuan akun pemohon fiktif tersebut menyebabkan para pemohon paspor lain tidak bisa mendaftar karena sudah penuh.
Baca juga: Ini Kiat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkal Paspor Fiktif
Sistem aplikasi antrean paspor dibuat Ditjen Imigrasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Jika sebelumnya pemohon paspor harus datang secara fisik dan antre di kantor Imigrasi, melalui aplikasi tersebut, antrean dibuat secara online.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan pihaknya telah menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menelusuri kasus tersebut. Selain itu, Ditjen Imigrasi melibatkan tim Siber Mabes Polri.
M. YUSUF MANURUNG