Sistem Kelola Partai Politik Dianggap Mirip Kapal Selam

Reporter

M Taufiq

Editor

Amirullah

Sabtu, 20 Januari 2018 11:39 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas menyebut polemik verifikasi faktual partai politik disebabkan sistem kepengursan parpol mirip kapal kelam. Mereka hanya muncul di saat-saat tertentu saja.

"Mereka muncul hanya saat Pemilu, setelah Pemilu, hilang," ujar Sigit dalam diskusi bertema verifikasi dan kerumitan tiap Pemilu di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Januari 2018.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Ibaratkan Putusan MK Bak Nasi Rawon

Sigit menilai parpol hanya memperhatikan partainya menjelang Pemilu saja, khususnya kepengurusan di tingkat kecematan. Di tingkat kecamatan, parpol banyak yang tidak terkelola dengan baik, misalnya tidak ada kantor, pengurus, dan anggota.

"Untuk kabupaten mungkin masih diperhatikan oleh parpol, tapi untuk kecamatan se-Indonesia, mungkin tidak semua partai," ujar Sigit.

Advertising
Advertising

Karena itulah, ketika ada putusan Mahkamah Konstitusi untuk verifikasi, maka parpol tidak siap. Ini berdampak pada keputusan Komisi II DPR dan KPU yang hanya melalukan sampling saja untuk verifikasi. Sebab pada dasarnya, kata Sigit, parpol tidak siap dan tidak mau repot.

Baca juga: DPR: Tahapan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019 Dilebur

Sigit juga menyayangkan tidak terlibatnya publik dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR dan pemerintah. Ini membuat yang dominan dalam rapat tersebut adalah mereka yang memiliki kepentingan. Itu terlihat dari tarik-menarik di parlemen dalam mengambil keputusan sehingga membuat KPU tertekan.

Hal yang sama disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Menurutnya, keputusan Komisi II DPR dengan KPU yang tidak melibatkan publik menimbulkan adanya potensi konflik kepentingan. "Jangan sampai kepercayaan kepada KPU yang kemandirianya dijamin itu hilang," kata Fadli.

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

5 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

10 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

35 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

35 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

41 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

45 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya