TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengibaratkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi partai politik bak hidangan nasi rawon.
"Putusan MK itu makan nasi rawon. Mau pakai kerupuk atau tidak, itu bukan harus dilakukan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca juga: Uji Materi UU Pemilu Ditolak MK, Begini Komentar Mendagri
Artinya, kata Tjahjo, putusan MK itu tak mengatur apakah verifikasi partai politik turun ke lapangan atau tidak.
Tjahjo mengatakan pemerintah dari awal sudah menyatakan untuk menjalankan putusan MK tanpa melanggar undang-undang.
Menurut Tjahjo Kumolo, jangan sampai nanti ada partai tidak lolos verifikasi, kemudian menggugat hasil pemilu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan MK.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
Sebelumnya, rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah dan KPU telah sepakat meniadakan verifikasi faktual dan hanya cukup dengan verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU. Namun, dalam rapat konsultasi hari ini, Komisi II dan KPU belum menyepakati teknis verifikasi oleh KPU. "Sekarang rapat kami skors dan memberikan waktu bagi KPU untuk rapat pleno," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali.