Alasan Fredrich Yunadi Minta Agung Laksono Jadi Saksi

Reporter

Zara Amelia

Kamis, 18 Januari 2018 16:36 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 15 Januari 2018. Fredrich menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta -Tim pengacara Fredrich Yunadi, tersangka obstruction of justice, meminta politikus senior Partai Golongan Karya Agung Laksono untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. Sapriyanto Refa, pengacara Fredrich menjelaskan, Agung menjadi saksi yang mematahkan tuduhan pemesanan kamar Rumah Sakit Permata Hijau oleh kliennya tersebut.

“Pak Fredrich meminta Agung Laksono karena dia dikatakan menghalangi penyidikan, salah satunya soal booking satu lantai rumah sakit pada hari kecelakaan,” kata Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 18 Januari 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fredrich telah memesan satu lantai untuk skenario kecelakaan tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto. Di hari kecelakaan itu pada 16 November 2018, salah satu dokter RS Permata Hijau mengaku mendapat telepon dari seorang diduga pengacara Setya Novanto. Pengacara tersebut meminta kamar perawatan VIP untuk Setya Novanto yang akan dirawat pukul 21.00 WIB. Dia berencana memesan satu lantai. Padahal, saat itu belum diketahui penyebab Setya Novanto akan dirawat.

BACA: Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Refa mengatakan, saat itu Fredrich telah tiba di RS Permata Hijau pukul 19.30 WIB, usai Setya Novanto dilarikan ke rumah sakit tersebut. Atas alasan itu, menurut Refa, kliennya tersebut tidak mungkin menelepon pihak RS pukul 21.00. “Ngapain menelepon jam segitu padahal jam 19.30 Pak SN sudah di rumah sakit,” kata Refa.

Advertising
Advertising

Saat itu, Agung Laksono turut menemani Setya Novanto di RS Permata Hijau. “(Kesaksian Agung Laksono) untuk membuktikan bahwa Pak SN sudah dalam kamar RS. Jadi ngapain booking segala,” ucap Refa menambahkan.

Refa juga membantah tuduhan Fredrich telah memesan satu lantai RS Permata Hijau. Menurut Refa, usai kecelakaan tersebut, kliennya langsung menyewa tiga kamar untuk Setya Novanto, istrinya, dan pengawalnya. “Dia membayar untuk menyewa, bukan membooking,” ucap Refa.

Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.

Penetapan Fredrich sebagai tersangka bermula dari kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada 16 November 2017 . Saat itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru. Fredrich saat itu mengatakan Setya mengalami luka parah hingga tak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Permata Hijau. Saat itulah Fredrich disinyalir telah memesan kamar perawatan VIP sebelum kecelakaan terjadi.

Hingga Kamis, 11 Januari 2018, sudah ada 26 saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Para saksi berasal dari unsur pegawai rumah sakit, perawat, manajemen dan direktur rumah sakit, serta anggota partai politik.

ZARA AMELIA

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Rakabuming Akan Masuk AMPI, Ini Kata Jerry Sambuaga

19 Oktober 2023

Soal Gibran Rakabuming Akan Masuk AMPI, Ini Kata Jerry Sambuaga

Jerry Sambuaga menyatakan tak tahu soal isu Gibran Rakabuming Raka akan masuk ke Partai Golkar melalui AMPI.

Baca Selengkapnya

Agung Laksono Beri Sinyal Soal Gibran Rakabuming Bergabung ke Golkar

17 Oktober 2023

Agung Laksono Beri Sinyal Soal Gibran Rakabuming Bergabung ke Golkar

Agung Laksono memberi sinyal soal Gibran Rakabuming Raka akan bergabung ke Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Rencana Munaslub untuk Lengserkan Airlangga Hartarto Sebagai Gagasan Keblinger

15 Juli 2023

Waketum Golkar Sebut Rencana Munaslub untuk Lengserkan Airlangga Hartarto Sebagai Gagasan Keblinger

Dewan Pakar Golkar disebut tak pernah merekomendasikan menggelar Munaslub.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Pengurus Kosgoro, Ridwan Kamil Segera Putuskan Gabung ke Parpol

29 September 2022

Usai Bertemu Pengurus Kosgoro, Ridwan Kamil Segera Putuskan Gabung ke Parpol

Wantimpres Agung Laksono memberikan sejumlah nasihat kepada Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil soal karier politiknya

Baca Selengkapnya

Deretan Pengurus Pemuda Pancasila yang Jadi Pejabat Negara

26 November 2021

Deretan Pengurus Pemuda Pancasila yang Jadi Pejabat Negara

Sebagai salah satu organisasi besar di Indonesia, Pemuda Pancasila memiliki sejumlah anggota yang pernah dan masih menjadi pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Agung Laksono Kenang Harmoko Rajin ke Daerah hingga Golkar Menang Telak Pemilu

5 Juli 2021

Agung Laksono Kenang Harmoko Rajin ke Daerah hingga Golkar Menang Telak Pemilu

Agung Laksono mengatakan Harmoko tak keberatan menginap di rumah-rumah penduduk. Dinilai pandai berkomunikasi dengan rakyat.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya