TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka obstruction of justice (OJ) Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, 18 Januari 2018. Gugatan itu untuk mematahkan penetapan status tersangka Fredrich oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi penyidikan tersangka kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto.
“Praperadilan ini kami ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich atas beberapa hal, yakni penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang tidak sah,” kata Refa setelah mendaftarkan gugatannya.
Baca juga: Fredrich Yunadi Akan Adukan Basaria dan Febri Diansyah ke Polisi
Refa mendaftarkan gugatan praperadilan Fredrich ditemani oleh enam tim kuasa hukum lainnya yang juga berasal dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Refa tiba dengan membawa berkas gugatan praperadilan tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.
Refa mempermasalahkan penyitaan barang bukti dari penggeledahan kantor Fredrich. Menurut Refa, KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang menyebutkan tindakan menghalangi penyidikan. Refa mengatakan KPK menyita dokumen pribadi Fredrich terkait dengan rapat pemegang saham yang tidak berkaitan dengan penghalangan penyidikan e-KTP.
“Yang disita itu hampir semua enggak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal yang disangkakan,” kata Refa.
Selain itu, penyitaan barang bukti oleh KPK dianggap Refa mencederai Undang-Undang Advokat. Dia mengatakan, dalam UU tersebut seluruh dokumen seorang pengacara tidak boleh disita atau diperiksa.
Refa juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dianggapnya tidak sah. Penangkapan Fredrich secara paksa dilakukan pada hari yang sama ketika kliennya itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Padahal, timnya sudah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan Fredrich karena kliennya itu hendak menjalani sidang kode etik sebagai pengacara. Atas alasan tersebut, Refa menilai penangkapan Fredrich tidak sesuai Pasal 112 ayat 1 Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).
Baca juga: Fredrich Yunadi Ingin KPK Periksa Kapolri
“Penangkapan itu tidak sesuai karena seharusnya orang kalau dipanggil enggak ada, dipanggil lagi. Tapi ini malah ditangkap,” kata Refa.
Kini, Refa dan tim kuasa hukum Fredrich tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang praperadilan tersebut. Pengadilan Jakarta Selatan akan memutuskan sidang perdana praperadilannya.
“Kami enggak bisa memastikan karena itu kewenangan pengadilan. Tapi biasanya secepat mungkin,” ucap Refa.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan OJ atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. Selain Fredrich, KPK menetapkan dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.
Penetapan Fredrich sebagai tersangka bermula dari kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada 16 November 2017. Saat itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Kebayoran Baru. Saat itu, Fredrich mengatakan Setya mengalami luka parah hingga tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RS Permata Hijau.
Saat itulah Fredrich disinyalir telah memesan kamar perawatan very important person (VIP) sebelum kecelakaan terjadi.
Hingga Kamis, 11 Januari 2018, sudah ada 26 saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Para saksi berasal dari unsur pegawai rumah sakit, perawat, pihak manajemen, dan direktur rumah sakit, serta anggota partai politik.