KPK Tak Pernah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 16 Januari 2018 06:54 WIB

Ekspresi terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
mengatakan, KPK tidak pernah meminta terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto untuk mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus korupsi. Menurut Febri, Setya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator sejak pekan lalu.

“Tidak ada permintaan KPK kepada tersangka manapun untuk mengajukan JC,” tutur Febri di gedung KPK, Senin, 15 Januari 2018.

Baca: Maqdir: Ada yang Minta Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Maqdir Ismail, pengacara Setya Novanto, mengatakan bahwa ada pihak yang meminta kliennya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ketika ditanya siapa yang
meminta hal itu, Maqdir mengarahkannya kepada KPK. "Silakan tanya ke KPK ajalah, apa betul mereka pernah meminta atau tidak. Saya kira itu jauh lebih baik daripada saya salah nanti," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.

Febri menegaskan bahwa permohonan justice collaborator itu berasal dari pengajuan Setya Novanto. Menurut Febri, Setya Novanto perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu untuk bisa menjadi justice collaborator. "Karena JC berdasarkan pengajuan, dan syarat bisa dikabulkan jika memenuhi kondisi-kondisi tertentu,” ujarnya.

KPK, kata Febri, biasanya memberikan informasi kepada tersangka mengenai hak-hak tersangka, termasuk pengajuan sebagai justice collaborator. Syarat pertama, seorang justice collaborator harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu. Kedua, harus bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan
pihak lain yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat. Ketiga, bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.

Baca: Pertimbangan KPK Jika Setya Novanto Mau Jadi Justice Collaborator

Advertising
Advertising

Terkait salah satu syarat JC tentang mengakui perbuatan, menurut Maqdir, syarat tersebut bukan berarti mengakui dakwaan jaksa. Ia keberatan mengenai dana yang diterima Setya Novanto. "Bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan. Saya kira berlebihan," katanya.

Menurut Febri, konsekuensi dari seseorang yang menerima JC adalah tuntutan hukumannya akan lebih ringan. Setelah menjadi terpidana, kata Febri, JC bisa menerima pemotongan masa tahanan dan juga hak-hak narapidana lain yang bisa
diberikan secara khusus. "Harus kami analisis dulu apakah seseorang bisa menjadi JC atau tidak. Tentu butuh waktu dan fakta-fakta dan butuh konsistensi juga," katanya.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

37 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya