Sidang Lanjutan Suap BPK, Jaksa Hadirkan 9 Saksi untuk Ali Sadli

Senin, 15 Januari 2018 09:50 WIB

Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli berjalan usai menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (suap BPK) untuk terdakwa Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli kembali dilanjutkan hari ini, Senin, 15 Januari 2018. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan sembilan orang saksi.

"Rencananya akan dihadirkan sembilan orang saksi dari kalangan swasta dan BPK," kata jaksa Takdir Suhan saat dihubungi Tempo, Minggu, 14 Januari 2018.

Baca: Sidang Kasus Suap BPK, Terdakwa Pernah Pinjam Uang Rp 1,3 Miliar

Kesembilan saksi tersebut adalah Kurniawan Sutandi, Anna Hasnah Harun, Adhimasya Trinanda, Triyantoro, Sugito, Choirul Anam, Ending Fuad Hamidiy, Abdul latief dan Sri Rahayu Pantjaningrum.

Pada sidang sebelumnya, Senin, 8 Januari 2018, jaksa mengadirkan beberapa saksi, di antaranya Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, auditor BPK, Yudi Ayodya Baruna dan Direktur PT Ragta Dea Advertising Apriyadi Malik alias Yaya.

Untuk Yaya, dia mengaku pernah menghubungi politikus Partai Golongan Karya, Ade Komaruddin. Yaya mengaku mengenal Ade Komarudin sebagai teman. "(Ade Komaruddin) cuma teman," kata Yaya Senin, 8 Januari 2018.

Advertising
Advertising

Nama Ade muncul ketika jaksa memperlihatkan transkrip percakapan antara Yaya dan kakak ipar Ali, Yanuar. Dalam percakapan itu, Yanuar mengatakan, "Akom (Ade Komaruddin) tadi telepon juga." Yaya pun menjawab telah menghubungi Ade. Percakapan itu terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ali pada Jumat, 26 Mei 2017. "He-eh. Iya, Akom saya kasih tahu," ujar Yaya.

Baca: Kata KPK Soal Nama Ade Komaruddin Disebut dalam Sidang Suap BPK

Ali Sadli dan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri merupakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT. Suap diberikan terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK dalam laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Selain dijerat dengan pasal penerimaan suap, keduanya juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Ali dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan Rochmadi dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU yang sama.

Dalam kasus suap BPK ini, selain menerima suap sebesar Rp 40 juta dan gratifikasi sebesar Rp 11,6 miliar, dalam sidang dakwaan, jaksa KPK juga menyebut Ali telah melakukan pencucian uang berupa pembelian sejumlah aset berupa tanah hingga kendaraan bermotor.

Sejumlah perusahaan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang AliSadli ikut disebut dalam sidang dakwaan yang digelar pada 18 Oktober 2017 tersebut. Salah satunya PT Jaya Real Properti. Ali diduga membeli sebidang tanah kavling seluas 258 m2 di Kompleks Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan dari perusahaan ini.

Pembayaran dilakukan oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti dalam kurun waktu Juni 2016 hingga April 2017, dengan total sekitar Rp 3,9 miliar. Uang untuk pembelian ini diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Ali.

LANI DIANA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya