Pengamat: Penahanan Fredrich Yunadi Bukan Kriminalisasi Advokat

Minggu, 14 Januari 2018 16:11 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2018. Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK. ANTARA FOTO/Elang Senja

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dan advokat Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menahan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bukan kriminalisasi atas profesi kuasa hukum.

"Tingkah laku FY (Fredrich Yunadi) sebagai advokat seperti dilakukan dalam membela SN (Setya Novanto) tidak mewakili tingkah laku seluruh advokat di Indonesia, karena itu kasusnya adalah kasus individual," kata Abdul melalui siaran pers, Ahad, 14 Januari 2018.

Baca: Soal Fredrich Yunadi, Peradi Sayangkan Satu Hal Ini

KPK menahan Fredrich pada Sabtu, 13 Januari 2018, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto. Sebelum digiring ke Rumah Tahanan KPK, Fredrich sempat menuding tindakan lembaga antirasuah kepadanya itu merupakan upaya untuk menghabisi profesi pengacara.

Abdul menuturkan, peran dan fungsi advokat dalam perkara pidana adalah pembelaan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Bentuk pembelaan itu, kata Abdul, berupa pendampingan atau tindakan lain seperti bersurat, mengajukan upaya hukum seperti praperadilan. Menurut Abdul, tujuan dari pendampingan adalah agar kliennya diperlakukan sesuai dengan hukum acara dan
hak asasi manusia.

“Tindakan memesan rumah sakit, merekayasa kecelakaan, mempublikasikan dengan berlebihan seperti benjol sebesar bakpao, merekayasa agar KPK tidak bisa masuk rumah sakit bukanlah merupakan bagian dari pembelaan,” ujar Abdul.

Baca: Fredrich Yunadi Ditahan, KPK: Masih Banyak Advokat Profesional

Advertising
Advertising

Menurut Abdul, penetapan tersangka atas dasar perbuatan Fredrich Yunadi tidak
memerlukan konfirmasi dari sidang etik profesi. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat, Abdul menjelaskan, penekananya pada melakukan pembelaan dengan itikad baik, kebebasan advokat mengeluarkan pendapat. “Bukan melakukan manipulasi agar klien tidak dipanggil, tidak diperiksa atau tidak ditahan,” tutur Abdul.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya