Perludem: Masyarakat Pesimistis terhadap Pilkada Calon Tunggal

Reporter

Adam Prireza

Minggu, 14 Januari 2018 07:53 WIB

Ilustrasi pilkada. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan masyarakat pesimistis dan skeptis terhadap munculnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah 2018. “Masyarakat merasa tidak punya pilihan ketika dihadapkan dengan calon tunggal,” kata Titi, setelah menghadiri sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.

Saking pesimistisnya, sebagian masyarakat bahkan menganggap tidak perlu ada pilkada lagi jika tidak ada alternatif calon kepala daerah lain yang bisa mereka pilih. Padahal, kata Titi, masyarakat tetap bisa memilih dengan mencoblos kotak kosong yang disediakan di tempat pemungutan suara. Dengan begitu, proses kompetisi masih tetap bisa berlangsung. "Pilkada tetap bisa berjalan. Kompetisi tetap ada walaupun melawan kotak kosong," ujarnya.

Baca: Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2018 Naik...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 13 daerah hanya memiliki calon tunggal dalam pilkada 2018. Daerah-daerah itu adalah Enrekang, Mamasa, Puncak, Padang Lawas Utara, Pasuruan, Mimika, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Prabumulih. Angka itu naik dibanding pilkada 2017, dengan sembilan daerah memiliki calon tunggal.

Titi mengatakan terdapat dua varian calon tunggal dalam pilkada. Pertama, calon tunggal merupakan orang yang sebelumnya berkuasa atau inkumben. Kedua, calon tunggal adalah keluarga dari orang yang sedang berkuasa.

Ketua Komisioner KPU Ilham Saputra juga mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai calon tunggal ini. KPU tak punya wewenang memaksa tidak ada calon tunggal. KPU, kata dia, hanya bisa mengampanyekan agar masyarakat mau ikut pilkada.

Baca juga: Pilkada 2018, Calon Tunggal Paling Banyak Ada...

Meski begitu, KPU tetap akan memperhatikan masalah ini. “Soalnya dari 2015 sampai sekarang calon tunggal tetap ada,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, sebagai mesin kaderisasi, partai politik seharusnya menanggapi dan mengantisipasi munculnya calon tunggal.

KPU, kata Arief, akan memperpanjang masa pendaftaran di daerah dengan calon tunggal. Setelah pendaftaran ditutup pada 10 Januari lalu, KPU melakukan sosialisasi selama tiga hari. Kemudian KPU akan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon melakukan pendaftaran.

ADAM PRIREZA | M ROSSENO AJI

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya