Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Agar Tidak Gaduh

Reporter

Tempo.co

Jumat, 12 Januari 2018 20:19 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul. Tempo/Rezki A.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Polri bakal menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang mempunyai kasus.

Penundaan, kata Martinus, untuk mencegah terjadinya kegaduhan selama pilkada serentak 2018. "Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh simpatisasan calon untuk menyerang calon lain," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.

Baca: Kapolri Usul Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda

Martinus menuturkan panundaan berlaku hingga tahapan pilkada selesai. Namun terhadap kejahatan yang jelas-jelas melawan hukum akan langsung diproses. "Kalau OTT atau tertangkap tangan kan melawan hukum, jelas akan langsung diproses," ujarnya.

Menurut Martinus potensi kegaduhan dari calon yang sedang dalam proses hukum berasal dari simpatisan yang memanfaatkan kondisi itu untuk menyerang calon lain. "Jangan sampai ini menjadi bahan bagi simpatisan melakukan black campaign," ujarnya.

Simak: Zulkieflimansyah: Ini Pilkada, Jangan Mengasah Golok

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, kata Martinus, diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kalau ijazah palsu atau pelanggaran administrasi lainnya itu Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya tidak mengusut perkara yang melibatkan calon kepala daerah untuk sementara waktu. Tito mengatakan pertimbangan penundaan pemeriksaan karena ada kemungkinan calon kepala daerah dapat kehilangan simpati dari masyarakat setelah diperiksa dalam kasus hukum.

Lihat: Pilkada Serentak, ICW: Korupsi Juga Akan Serentak

Namun, kata dia, OTT menjadi pengecualian. Tito berujar penanganan terhadap kasus OTT tetap dilakukan agar suasana pilkada tidak semakin memanas. Selain itu juga untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk menyuap penyelenggara atau pengawas pilkada.

TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya