Polri Bongkar Pangkalan Pengoplos Gas Beromzet Rp 1,8 Miliar

Jumat, 12 Januari 2018 13:42 WIB

Tersangka mencontohkan cara penyuntikan gas saat rilis kasus penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 21 Mei 2015. Para tersangka melakukan pengoplosan gas ini secara manual, tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian RI menggerebek pangkalan penyuntikan gas ilegal dari tabung gas melon ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram. Penggerebekan dilakukan Kamis, 11 Januari 2018, pukul 15.00 di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Pangkalan penyuntikan gas ini sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Komisaris Besar Agung Setya saat ditemui di lokasi, Jumat, 12 Januari 2018. Dia berujar, saat penggerebekan, ada 60 pekerja yang sedang menyuntikkan gas. Mereka kabur lewat tangga lalu melompat ke sawah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan, setiap hari, pangkalan gas ilegal tersebut memproduksi seribu tabung gas berukuran 12 dan 50 kilogram. Omzet per bulan diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Modusnya adalah menyelang gas dari tabung melon isi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian didistribusikan ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.

Baca juga: Kapolri Minta Beras Hasil Penangkapan di Kalsel Dikembalikan

Dari lokasi penyuntikan gas ilegal itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa 4.200 tabung gas 3 kilogram, 396 tabung gas 12 kilogram, dan 110 tabung gas 50 kilogram.

Advertising
Advertising

Setyo menyebutkan satu orang bernama Franky, 30 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. "Dia pemilik usaha ilegal ini," ucap Setyo. Franky dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Setya mengimbau masyarakat yang masih melakukan pengoplosan gas untuk menghentikan aktivitasnya. Jika masih ada praktek tersebut, pihaknya berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat. "Akan kami cari pasal-pasal yang bisa menjerat ini lebih kuat. Kami bisa kenai pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Setyo.

Baca juga: Sepanjang 2017, Polri Tembak Mati 55 Pelaku Kejahatan Narkoba

Pengamatan Tempo, lokasi penyuntikan gas itu terletak di Kavling DPR paling belakang. Untuk menuju lokasi harus menempuh jalan yang berkelok dan belum diaspal. Lokasi juga jauh dari jangkauan keramaian. "Ada sirene yang berbunyi kalau ada orang asing mendekat. Jadi, ketika penggerebekan, tim kami lewat samping, tidak lewat depan," tutur Setyo.

Setyo berjanji akan melakukan penyelidikan internal, apakah ada anggota kepolisian yang terlibat. Sebab, lokasi itu bisa ditempuh dari jalan samping kantor Kepolisian Sektor Cipondoh dengan jarak sekitar 1 kilometer dari lokasi.

Berita terkait

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

11 menit lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya