Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Inilah Dokter Bimanesh

Reporter

Adam Prireza

Jumat, 12 Januari 2018 08:53 WIB

Bimanesh, dokter RS Permata Hijau. rsmph.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Bimanesh Sutarjo dan advokat Fredrich Yunadi pada Jumat, 12 Januari 2018. Nama dokter Bimanesh Sutarjo yang bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hijau muncul sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik e-KTP, Setya Novanto.

Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas pengacara Setya, Fredrich Yunadi, pada Rabu, 10 Januari 2018. "FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit guna dirawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Baca:
KPK Rencanakan Periksa Fredrich Yunadi dan...
RS Medika Permata Hijau Bungkam soal Status...

Bimanesh adalah lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1980. Ia melanjutkan pendidikan S-3 di Institut Pertanian Bogor dengan spesialisasi biologi molekuler.

Ia dokter spesialis penyakit dalam serta konsultan ginjal dan hipertensi. Di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, ia telah bekerja sejak 2002. Menurut situs resmi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Bimanesh praktik setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.00.

Dari penelusuran Tempo, ia juga tercatat berpraktik di Rumah Sakit Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, setiap Rabu pukul 08.00-10.00. Selain itu, Bimanesh berpraktik di Rumah Sakit Kepolisian Republik Indonesia Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Nama Bimanesh mulai disebut-sebut saat merawat Setya pasca-kecelakaan pada 16 November 2017. Bekas Ketua Umum Partai Golongan Karya itu mengalami kecelakaan mobil yang dikemudikan bekas reporter Metro TV, Hilman Mattauch, setelah sebelumnya dinyatakan buron.

Baca juga: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga...

Advertising
Advertising

Bimanesh dan Fredrich disangka KPK melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi perkara korupsi.

Tempo berusaha meminta konfirmasi ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun seorang resepsionis mengatakan pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak diperkenankan memberi penjelasan selain direktur utama. "Dirut sekarang juga sedang di luar negeri, Jumat baru kembali," ujarnya, Kamis, 11 Januari 2018. Sedangkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Medika Permata Hijau sedang cuti sampai pekan depan.

Simak: 35 Saksi Diperiksa sebelum Fredrich Yunadi dan...

Resepsionis itu menuturkan Bimanesh tidak praktik pada Kamis. Jadwalnya sudah diganti sejak awal Januari lalu dan belum ada hari penggantinya.

ADAM PRIREZA | DIAZ PRASONGKO | YUSUF MANURUNG | TAUFIQ SIDDIQ

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya