Dokter umum RS. Medika Permata Hijau, Dr. Michael Chia Cahaya, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2018. Dr. Michael Chia Cahaya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara Fredrich Yunadi terkait dengan sengaja menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan pada tersangka Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Dokter umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan atas terdakwa Setya Novanto. Michael diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik KPK.
Berdasarkan pantauan Tempo, Michael datang sekitar pukul 10.00. Ia tampak mengenakan baju kotak-kotak dengan perpaduan warna biru dan hitam.
Pukul 18.37, Michael baru turun dari lantai dua gedung KPK. Ia tampak sibuk dengan telepon genggamnya dan berdiri di dekat meja resepsionis KPK selama beberapa menit.
Setelah itu, ia duduk di kursi yang tersedia di lobi KPK. Saat wartawan memintanya keluar untuk wawancara, ia tak meladeninya.
Ketika dicegat pun, Michael tak berkomentar. Ia tetap berjalan dan langsung masuk ke taksi yang dipesannya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Michael diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa untuk tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan terdakwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)—Setya Novanto, Fredrich Yunadi. "Diperiksa untuk FY," katanya, Kamis, 11 Januari 2018.
Menurut Febri, KPK hendak mengusut bagaimana kronologi peristiwa Setya dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Bila kecelakaan benar-benar terjadi, KPK mempertanyakan apakah tepat bila Setya langsung dibawa ke ruang perawatan VIP, bukannya ke instalasi gawat darurat (IGD) lebih dulu.
KPK menemukan fakta bahwa Setya Novanto langsung dibawa ke ruang perawatan. Artinya, tidak ada tindakan medis di IGD sebelum akhirnya Setya dirawat di ruang VIP lantai tiga Rumah Sakit Medika Permata Hijau. "Apakah itu tepat, tentu kita perlu juga melakukan crosscheck dan pendalaman, termasuk soal peristiwa," ujar Febri.