Ketua Hakim konsitusi Arief Hidayat bersama anggota hakim konstitusi, saat menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 19 Juli 2017. Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur syarat verifikasi partai politik yang bakal berlaga dalam pemilihan umum 2019.
"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat 1 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Januari 2018.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan syarat verifikasi partai politik menjadi solusi dari pembatalan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu. "Syarat menjadi peserta pemilu harus menjalani verifikasi," ucapnya.
Selain itu, Manahan menjelaskan, syarat verifikasi untuk semua partai ini guna menghindari perlakuan berbeda menjelang pemilu pada 2019. Majelis hakim, kata Manahan, berpendapat verifikasi ini untuk menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. "Kalau tidak dilakukan, jumlah parpol akan terus bertambah."
Manahan mencontohkan, jika terdapat 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPR menjadi peserta pemilu secara otomatis, jumlah parpol di parlemen pada 2019 akan bertambah dengan munculnya partai baru. "Maka keinginan menyederhanakan parpol tidak akan pernah terwujud," ujarnya.
Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Pasal 173 ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Beleid ini diuji materi oleh sejumlah partai ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. MK mengabulkan permohonan Partai Idaman dalam perkara 53/PUU-XV/2017.