MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi

Kamis, 11 Januari 2018 15:12 WIB

Ketua Hakim konsitusi Arief Hidayat bersama anggota hakim konstitusi, saat menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat 1, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 19 Juli 2017. Selain itu, MK menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur syarat verifikasi partai politik yang bakal berlaga dalam pemilihan umum 2019.

"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat 1 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Januari 2018.

Baca: MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan syarat verifikasi partai politik menjadi solusi dari pembatalan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu. "Syarat menjadi peserta pemilu harus menjalani verifikasi," ucapnya.

Selain itu, Manahan menjelaskan, syarat verifikasi untuk semua partai ini guna menghindari perlakuan berbeda menjelang pemilu pada 2019. Majelis hakim, kata Manahan, berpendapat verifikasi ini untuk menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. "Kalau tidak dilakukan, jumlah parpol akan terus bertambah."

Baca: Akankah MK Kabulkan Uji Materi Pasal Presidential Threshold?

Manahan mencontohkan, jika terdapat 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPR menjadi peserta pemilu secara otomatis, jumlah parpol di parlemen pada 2019 akan bertambah dengan munculnya partai baru. "Maka keinginan menyederhanakan parpol tidak akan pernah terwujud," ujarnya.

Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU". Pasal 173 ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

Beleid ini diuji materi oleh sejumlah partai ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. MK mengabulkan permohonan Partai Idaman dalam perkara 53/PUU-XV/2017.

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

15 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

17 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya