35 Saksi Diperiksa sebelum Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tersangka

Rabu, 10 Januari 2018 20:22 WIB

Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto memberi keterangan kepada media di RSCM Kencana, Jakarta, 19 November 2017. Fredrich mengatakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu hanya mampu berbicara sedikit, kemudian langsung tertidur saat diperiksa dokter dari IDI. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. "Ada 35 saksi dan ahli diperiksa dalam proses penyelidikan," kata Basaria di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Baca: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga Berkomplot Lindungi Novanto

Basaria mengatakan elemen saksi dan ahli itu di antaranya berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dokter-dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk kemudian dilakuan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi.

Basaria mengatakan, manipulasi data medis itu dilakukan setelah Setya Novanto diduga mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Tujuannya, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Setelah sempat menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, Kamis malam, 16 November 2017 itu, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan. Setya kemudian dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca: Fredrich Yunadi Tersangka, Pengacara: Penanganan KPK Kilat Sekali

Advertising
Advertising

Di hari yang sama sebelum insiden kecelakaan, KPK menduga Fredrich telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terlebih dahulu. Fredrich mengatakan kepada pihak rumah sakit bahwa kliennya alan dirawat pada sekitar pukul 21.00. Fredrich pun meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking 1 lantai. "Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria.

Atas terlibatnya advokat dan dokter dalam kasus tersebut, Basaria mengimbau agar siapa pun yang berprofesi sebagai dokter dan advokat untuk profesional. Dia menekankan agar dokter dan advokat tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi.

"Bekerja sesuai dengan etika profesi, dengan itikad baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela," kata Basaria.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan dan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya