KPK Perpanjang Masa Penahanan Syafruddin Temenggung

Rabu, 10 Januari 2018 14:36 WIB

Tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Masa penahanan Syafruddin diperpanjang selama 40 hari.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan dari 9 Januari 2018 sampai 18 Februari 2018 untuk tersangka SAT," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Januari 2018.

Baca: Kasus BLBI, KPK Periksa 71 Saksi untuk Syafruddin Temenggung

Selain itu, KPK sudah memeriksa 71 saksi untuk Syafruddin. Mereka berasal dari berbagai kalangan, di antaranya kalangan swasta, seperti Direktur Keuangan PT Tunas Sepadan Investama, Direktur PT Gajah Tunggal, Direktur General Affair PT Gajah Tunggal, dan Human Resources Operational PT Gajah Tunggal. Sedangkan dari kalangan pemerintah antara lain mantan sekretaris wakil ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), mantan menteri keuangan sekaligus ketua KKSK, dan staf khusus wakil presiden. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap advokat, notaris, pihak swasta, dan aktor lain.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin merupakan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004.

Baca: Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN: Urusan Saya Sudah Selesai

Ia diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim. Padahal, dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari utang Rp 4,8 triliun. Sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.

Syafruddin Temenggung ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017. Atas perbuatannya dalam kasus suap BLBI itu, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya