TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (kasus BLBI), yakni Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah memeriksa 71 saksi untuk tersangka Syafruddin.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 71 orang saksi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca: Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN: Urusan Saya Sudah Selesai
Menurut Febri, saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai kalangan. Dari kalangan swasta, seperti Direktur keuangan PT Tunas Sepadan Investama, direktur PT Gajah Tunggal, direktur general affair PT Gajah Tunggal, dan human resources operasional PT Gajah Tunggal.
Dari pihak pemerintah ada mantan sekretaris wakil ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), mantan menteri keuangan sekaligus ketua KKSK, dan staf khusus wakil presiden. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap advokat, notaris, pihak swasta, dan aktor lainnya.
Syafruddin ditetapkan tersangka terkait kasus suap pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim. Ia adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Baca: Kasus BLBI, Boediono: Saya Diperiksa KPK sebagai Mantan Menkeu
Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004. Ia diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim.
Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari utang Rp 4,8 triliun, sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.
Syafruddin Arsyad Temenggung sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017. Atas perbuatannya dalam kasus BLBI itu, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.