Fredrich Yunadi Sempat Kaget Tahu Dirinya Dicegah ke Luar Negeri

Rabu, 10 Januari 2018 07:03 WIB

Fredrich menyebut dirinya menyukai barang mewah, termasuk mobil dan motor gede. Dia juga suka memakai barang-barang branded untuk sehari-hari, dari baju, sepatu, tas, hingga jam tangan. "Tas saya setiap hari saya ganti, lha tasnya memang banyak. Baju, arloji, setiap hari saya ganti. Saya bukan pamer, tapi saya pakai. Itu kan sehari-hari saja. Jadi supaya dimaklumi, saya bukan pamer, saya memang sehari-hari begitu," ujarnya. TEMPO/ Mahanizar

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat kaget saat tahu dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengetahui soal pencekalan tersebut saat hendak pergi ke luar negeri pada 18 Desember 2017.

Ketua tim kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menuturkan sekitar empat hari sebelum kepergiannnya itu, pada 14 atau 15 Desember 2017, Fredrich menemui pihak imigrasi menanyakan apakah namanya masuk dalam daftar pencekalan atas permintaan KPK. Ketika itu, kata Refa, imigrasi menyebutkan bahwa Fredrich tidak ada dalam daftar orang yang dicekal. Karena itu, dia pun merencanakan bepergian ke luar negeri.

Baca: Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri

Sampai di imigrasi bandara, paspor Fredrich mendapatkan stempel dan sudah menuju ruang pemberangkatan. Akan tetapi, sebelum naik pesawat, Fredrich dipanggil dan diberi tahu dirinya masuk daftar orang yang dicekal. "Kaget dia (Fredrich) karena datang ke imigrasi dan katanya tidak ada pencekalan. Kedua, kok paspor Fredrich distempel," ujar Refa saat dihubungi, Selasa malam, 9 Januari 2018.

Menurut Refa, ada kejanggalan dalam pelaksanaan pencekalan di lapangan. Dalam undang-undang, kata dia, diatur bahwa pihak imigrasi harus memasukkan nama Fredrich ke daftar pencegahan tiga hari setelah surat KPK diterima imigrasi. Tujuh hari setelah masuk daftar pencegahan, pihak imigrasi harus menginformasi nkepada Fredrich ihwal adanya pencekalan yang disertai alasannya. "Ada kewajiban imigrasi memberi tahu, tapi ini tidak. Jadi, kita lihat ada kesalahan pelaksanaan di lapangan," tuturnya.

KPK melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Isi suratnya adalah meminta imigrasi mencegah Fredrich Yunadi dan tiga orang lainnya, yaitu mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, dan pengacaranya bernama Achmad Rudyansyah, bepergian ke luar negeri.

Baca: KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

Advertising
Advertising

"Surat ke imigrasi kami sampaikan terkait dengan proses penyelidikan dugaan obstruction of justice (OJ) atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka SN (Setya Novanto) saat itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.

Menurut Febri, keempatnya dicegah ke luar negeri enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017. Pencegahan itu dilakukan karena KPK memerlukan keterangan keempatnya terkait dengan penyelidikan dugaan menghalangi penyidik kasus e-KTP. Singkatnya, ketika diperlukan informasi, keempatnya diharapkan tak sedang berada di luar negeri.

Fredrich pun meminta bantuan hukum kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi kemudian menunjuk Sapriyanto Refa sebagai ketua tim hukum Fredrich.

Fredrich Yunadi sebelumnya dikenal sebagai pengacara Setya Novanto yang sangat gigih membela kliennya itu. Namun, saat Setya akan disidang sebagai terdakwa perkara e-KTP, Fredrich Yunadi memilih mundur pada 8 Desember 2017. Adapun Hilman Mattauch diketahui adalah orang yang mengendarai mobil dengan penumpang Setya, yang saat itu menjadi buronan KPK. Di mobil itu juga menumpang Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto. Sedangkan, Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

54 menit lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

9 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

12 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya