Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri

Selasa, 9 Januari 2018 22:04 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat menyambangi KPK, di Jakarta, 20 November 2017. Kedatangan Fredrich ke KPK untuk melihat kondisi terakhir kliennya yang ditahan KPK. TEMPO/ Wildan Aulia Rahman

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul saya sebagai advokat kini dibidik KPK," kata Fredrich kepada Tempo, Selasa malam, 9 Januari 2018.

Atas hal ini, Fredrich meminta bantuan hukum kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Adapun Peradi menunjuk Saproyanto Refa sebagai ketua tim hukum Fredrich.

Baca juga: Fredrich Yunadi: Praperadilan Setya Novanto Memang Harus Gugur

Refa menceritakan kronologis ketika Fredrich ditolak pihak imigrasi untuk bepergian ke luar negeri. Awalnya, sekitar tanggal 14 atau 15 Desember 2017, Fredrich menemui pihak imigrasi. Fredrich menanyakan apakah namanya masuk dalam daftar pencekalan oleh imigrasi atas permimtaan KPK.

Advertising
Advertising

Menurut Refa, pihak imigrasi menerangkan, Fredrich tak masuk dalam daftar pencekalan. Karenanya, Fredrich merencanakan perjalanan ke luar negeri pada 18 Desember 2017.

Sampainya di imigrasi bandara, paspor Fredrich mendapatkan stempel dan sudah menuju ruang pemberangkatan. Akan tetapi, sebelum naik pesawat, Fredrich dipanggil dan diberitahu bahwa dirinya masuk dalam daftar pencekalan.

Infografis: Ini Kekayaan Fredrich Yunadi yang Dipamerkan ke Najwa Shihab

"Kaget dia (Fredrich) karena datang ke imigrasi dan katanya tidak ada pencekalan. Kedua, kok paspor Fredrich distempel," ujar Refa.

Refa menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan pihak imigrasi di lapangan. Dalam undang-undang diatur bahwa pihak imigrasi harus memasukkan nama Fredrich ke daftar pencegahan tiga hari setelah surat KPK diterima imigrasi. Tujuh hari setelah masuk daftar pencekalan, pihak imigrasi harus menginformasikan kepada Fredrich ihwal adanya pencekalan yang disertai alasannya.

"Ada kewajiban imigrasi memberitahu tapi ini tidak. Jadi, kita lihat ada kesalahan pelaksanaan di lapangan," ujar Refa.

Baca juga: Fredrich Yunadi: Hubungan Saya dan Setya Novanto Baik-baik Saja

KPK melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Isi surat itu adalah meminta agar pihak imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Fredrich.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pencegahan dilakukan karena komisi antirasuah memerlukan keterangan Fredrich dan tiga orang lainnya terkait penyelidikan obstruction of justice (OJ). Singkatnya, ketika diperlukan informasi, Fredrich Yunadi diharapkan tak sedang berada di luar negeri.

Pencegahan berlaku untuk enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

10 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya