Olly Dondokambey Diperiksa untuk Dua Tersangka E-KTP
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 9 Januari 2018 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Olly mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yakni politikus Partai Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
"Klarifikasi untuk dua tersangka. Makanya lama karena dua BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Olly saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca: Olly Dondokambey dan Jafar Hafsah Penuhi Panggilan KPK
Olly menuturkan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Anang dari pukul 10.00 hingga 12.00. Selanjutnya, pukul 13.00-15.00, dia diperiksa untuk Markus Nari. Sekitar pukul 15.19, dia keluar dari gedung KPK. Ia mengaku ditanya empat sampai lima pertanyaan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kembali menegaskan bahwa tak ada lobi-lobi anggaran dari anggota DPR ke Badan Anggaran untuk meloloskan proyek e-KTP. "Mana ada lobi-lobi anggaran dilolosin. Emang kucing dilolosin," ujar Olly sembari tertawa kecil.
Olly menjadi anggota DPR dua periode, yaitu 2004-2015. Ia pernah menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada periode 2009-2014.
Baca: Kasus E-KTP, Olly Dondokambey: Tak Ada Penawaran Uang ke Banggar
Nama Olly Dondokambey disebut dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dalam Negeri Sugiharto. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus, saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dugaannya, Olly menerima US$ 1,2 juta.
Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto Terlibat Kasus E-KTP