Kapolri Minta Beras Hasil Penangkapan di Kalsel Dikembalikan

Reporter

Zara Amelia

Senin, 8 Januari 2018 16:35 WIB

Petugas kepolisian melakukan penggerebekan gudang beras oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, 7 Oktober 2016. Dalam penggerebekan ini ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak dan 10 ton beras yang sudah dicampur atau dioplos. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meminta jajarannya untuk mengembalikan sebagian besar beras oplosan hasil sitaan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan ke pasar. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas bahan dan harga pangan.

"Saya memberi arahan ke Kapolda Kalimantan Selatan (Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana) untuk cepat menanganinya. Cepat sisihkan berasnya sebagian besar ke yang berwenang sehingga pasokan kepada masyarakat tak terganggu karena penindakan kepolisian," kata Tito di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2018.

Baca: Kasus dan Kisruh Beras Oplosan, KPPU: Mata Rantai Harus Dirombak

Tito meminta pihaknya mengkoordinasikan pengembalian itu dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik. Nantinya, beras hasil sitaan itu akan kembali didistribusikan melalui operasi pasar.

Meski begitu, Tito juga meminta sebagian kecil dari beras sitaan itu disisihkan untuk kelanjutan penyidikan kasus beras oplosan tersebut. "Penegakkan hukum tetap berjalan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Kasus Beras Oplosan, Polisi Periksa Bos PT IBU Pekan Ini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan sebelumnya menyita 18.750 kilogram beras oplosan di sebuah tempat penyimpanan di Kalimantan Selatan pada Sabtu, 6 Januari 2018. Modus pelaku adalah mengoplos beras Bulog dengan beras Vietnam dan menggantinya dengan karung beras merek ternama. Sebelum tertangkap, pelaku hendak menjual beras sebanyak 375 karung itu ke Surabaya dengan harga lebih mahal.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HB, 35 tahun. HB merupakan pemilik dan pengoplos beras-beras tersebut. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menemukan tersangka lainnya.

Akibat perbuatannya, HB dijerat Pasal 143 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal itu menerangkan tentang setiap orang yang dengan sengaja, mencabut, menghapus, menutup, mengganti label, atau mencabut kembali dan atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

24 menit lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

4 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

5 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

8 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya