Delapan Anggota DPR Ajukan Uji Materi Undang-undang Minyak Bumi dan Gas
Reporter
Editor
Rabu, 1 Agustus 2007 13:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menguji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/8).Anggota dewan yang menguji materi adalah Zainal Arifin, Sonny Kieraf, Alvin Lie, Ismayatun, Hendarso Hadiparmono, Bambang Wuryanto, Drajad Wibowo, dan Tjatur Sapto Edy. Mereka menilai pasal 11 ayat (2) UU Migas yang menyebutkan setiap kontrak kerja sama harus diberitahukan secara tertulis kepada DPR. Hl itu bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 11 ayat (2), pasal 20A ayat (1) tentang kedudukan DPR dan pasal 33 ayat (3) dan (4) tentang pengelolaan sumber daya manusia. "Pasal UU Migas melanggar hak konstitusional pemohon dalam kapasitas sebagai anggota DPR," kata kuasa hukum pemohon Januardi S. Haribowo dalam sidang. Ketentuan UU Migas, kata dia, mengakibatkan pemerintah wajib memberitahukan DPR kontrak kerja sama atas bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dengan pihak asing. Padahal, katanya, pemerintah harus meminta persetujuan DPR apabila membuat perjanjian internasional. Apalagi, katanya, berkaitan kebutuhan dasar masyarakat. Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin hakim konstitusi Laica Marzuki dengan hakim anggota Hardjono dan Achmad Roestandi. Hardjono mempertanyakan kedudukan pemohon sebagai anggota dewan atau perseorangan. "Bukankah dalam DPR sendiri ada mekanisme internal bagaimana jika akan berperkara," katanya. Hakim Achmad Roestandi mohon membedakan antara hak DPR sebagai institusi dan hak anggota DPR. Rini Kustiani
Berita terkait
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN
5 menit lalu
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.