KPK Buka Ruang Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Kamis, 4 Januari 2018 16:21 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR Nonaktif Setya Novanto, Kamis, 4 Januari 2018. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memberi ruang kepada terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC). Tujuannya membuka peran pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC, silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2017.

Baca: Penasihat Hukum Setya Novanto Membantah Kliennya Berbohong

Febri menjelaskan, untuk menjadi JC, Setya harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran pihak lain secara lebih luas. Menurut Febri, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. "Jadi silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar, yang diungkap," ucapnya.

Menurut Febri, dengan menjadi JC, ancaman hukuman terhadap Setya bisa diringankan. "Jika menjadi JC, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," ujarnya.

Simak: KPK Minta Setya Novanto Latihan Fisik Setiap Hari

Sidang terhadap Setya berlanjut setelah majelis hakim tindak pidana korupsi menolak eksepsi atau keberatan terdakwa pada Kamis siang. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus Setya.

Hakim menilai materi dakwaan jaksa terhadap Setya telah memenuhi syarat formal dan materiel. Dakwaan untuk Setya tertuang dalam surat Nomor DAK-88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017. Hakim tak sependapat atas argumentasi kuasa hukum Setya bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Lihat: Politikus Gerindra Ini Cemas Jika Setya Novanto Bungkam

Menurut Yanto, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia pun menilai materi dakwaan jaksa sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara Setya.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

4 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

13 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya