Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR Nonaktif Setya Novanto, Kamis, 4 Januari 2018. MARIA FRANSISCA
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memberi ruang kepada terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC). Tujuannya membuka peran pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC, silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2017.
Febri menjelaskan, untuk menjadi JC, Setya harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran pihak lain secara lebih luas. Menurut Febri, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. "Jadi silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar, yang diungkap," ucapnya.
Menurut Febri, dengan menjadi JC, ancaman hukuman terhadap Setya bisa diringankan. "Jika menjadi JC, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," ujarnya.
Sidang terhadap Setya berlanjut setelah majelis hakim tindak pidana korupsi menolak eksepsi atau keberatan terdakwa pada Kamis siang. Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus Setya.
Hakim menilai materi dakwaan jaksa terhadap Setya telah memenuhi syarat formal dan materiel. Dakwaan untuk Setya tertuang dalam surat Nomor DAK-88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017. Hakim tak sependapat atas argumentasi kuasa hukum Setya bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Menurut Yanto, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia pun menilai materi dakwaan jaksa sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara Setya.