TB Hasanuddin Anggap Djoko Setiadi Tak Paham Pengertian Hoax

Kamis, 4 Januari 2018 02:30 WIB

Mayor Jenderal Djoko Setiadi diambil sumpahnya saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara, Jakarta, 3 Januari 2017. BSSN dibentuk guna memproteksi dan memayungi semua kegiatan siber dari kementerian atau lembaga lain. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia TB Hasanuddin mengatakan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dilantik Djoko Setiadi sebaiknya tidak asal bicara termasuk soal hoax.
"Saran saya kepada Kepala BSSN Djoko Setiadi sebaiknya banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan cyber, termasuk UU ITE. Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi sebaiknya tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan," kata TB Hasanuddin, dalam siaran tertulis. Rabu, 3 Januari 2018.
TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Djoko Setiadi yang baru dilantik. Menurut dia, Djoko Setiadi berpandangan tidak semua berita hoax memiliki unsur negatif. "Menurutnya, hoax yang positif adalah yang bersifat membangun," ujar TB Hasanuddin.
Menurut TB Hasanuddin hal tersebut keliru dan tidak sesuai dengan UU yang ada. "Selain itu, Djoko Setiadi juga tak memahami pengertian hoax yang sesungguhnya," ujar TB Hasanuddin.
Point pertama yang harus dipahami, kata dia, adalah BSSN bukanlah lembaga hukum. "Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan," kata TB Hasanuddin.
Padahal menurut TB Hasanuddin hal itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Kemudian, point kedua menurut TB Hasanuddin adalah pernyataan Kepala BSSN Djoko Setiadi adalah soal dikotomi hoax positif dan negatif.
"Pengertian hoax saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik. Jadi, bagaimana mungkin hoax bisa diartikan positif. Agar dipahami oleh kepala BSSN, bahwa hoax itu bukan kritik, jadi tidak ada hoax yang membangun," ujar TB Hasanuddin.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

11 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

18 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Nilai Marsyda Tonny Layak Jadi KSAU: Punya Rekam Jejak yang Baik

30 hari lalu

Komisi I DPR Nilai Marsyda Tonny Layak Jadi KSAU: Punya Rekam Jejak yang Baik

Marsdya Tonny dinilai memiliki rekam jejak yang baik dan layak ditunjuk sebagai KSAU yang baru.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

42 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

52 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

56 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

59 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

59 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

59 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya