Mayor Jenderal Djoko Setiadi diambil sumpahnya saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara, Jakarta, 3 Januari 2017. BSSN dibentuk guna memproteksi dan memayungi semua kegiatan siber dari kementerian atau lembaga lain. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia TB Hasanuddin mengatakan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru dilantik Djoko Setiadi sebaiknya tidak asal bicara termasuk soal hoax.
"Saran saya kepada Kepala BSSN Djoko Setiadi sebaiknya banyak membaca regulasi terkait dengan penanganan pelaku kejahatan cyber, termasuk UU ITE. Selain itu, sebagai pejabat negara, Djoko Setiadi sebaiknya tidak asal bicara pada publik sebelum memahami akar persoalan," kata TB Hasanuddin, dalam siaran tertulis. Rabu, 3 Januari 2018.
TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Djoko Setiadi yang baru dilantik. Menurut dia, Djoko Setiadi berpandangan tidak semua berita hoax memiliki unsur negatif. "Menurutnya, hoax yang positif adalah yang bersifat membangun," ujar TB Hasanuddin.
Menurut TB Hasanuddin hal tersebut keliru dan tidak sesuai dengan UU yang ada. "Selain itu, Djoko Setiadi juga tak memahami pengertian hoax yang sesungguhnya," ujar TB Hasanuddin.
Point pertama yang harus dipahami, kata dia, adalah BSSN bukanlah lembaga hukum. "Kalaupun dalam melakukan tugasnya, BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya hal itu langsung dikordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan," kata TB Hasanuddin.
Padahal menurut TB Hasanuddin hal itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Kemudian, point kedua menurut TB Hasanuddin adalah pernyataan Kepala BSSN Djoko Setiadi adalah soal dikotomi hoax positif dan negatif.
"Pengertian hoax saja sudah negatif, lantaran bersifat fitnah, memutarbalikan, dan pencemaran nama baik. Jadi, bagaimana mungkin hoax bisa diartikan positif. Agar dipahami oleh kepala BSSN, bahwa hoax itu bukan kritik, jadi tidak ada hoax yang membangun," ujar TB Hasanuddin.