Perludem Setuju Pemerintah Menaikkan Subsidi Dana Partai Politik

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 31 Desember 2017 18:33 WIB

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai rencana pemerintah untuk menaikkan subsidi dana partai politik sangat penting untuk kemandirian partai. Data Perludem menyebutkan subsidi pemerintah saat ini hanya mampu memenuhi 1,32 persen dari total belanja kebutuhan partai politik, sehingga partai harus kelabakan mencari dana dari penyumbang.

Adapun sumber utama dana partai yakni dari iuran anggota, sumbangan, dan bantuan negara. Sumbangan bisa dilakukan perseorangan atau badan usaha dengan batasan maksimal sesuai dengan UU No.2/2011 untuk perseorangan sebesar Rp 1 miliar dan perusahaan Rp 7,5 miliar.

Baca: KPK: Dana Parpol Idealnya Rp 10 Ribu Per Suara

Titi menilai, semakin banyak dana partai politik dari penyumbang menyebabkan kebijakan partai rentan diintervensi. "Dikhawatirkan penyumbang ikut campur dalam urusan internal partai, bahkan mengintervensi kebijakan-kebijakan partai politik," kata Titi kepada Tempo, Ahad, 31 Desember 2017.

Untuk 2018, pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017 bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.

Titi menilai adanya bantuan negara bisa mereduksi persoalan ketergantungan partai kepada penyumbang dan mengembalikan peran serta fungsi partai politik sebagai organisasi publik melalui dana publik. "Namun demikian, upaya peningkatan bantuan negara ini perlu diperjelas dan dipertegas peruntukannya," kata dia.

Baca: Politikus Golkar: Dana Parpol Minim Salah Satu Penyebab Korupsi

Advertising
Advertising

Dalam konteks Indonesia sekarang, lanjut Titi, ada dua jenis bantuan negara yakni bantuan tidak langsung berupa biaya kampanye dan biaya langsung dalam wujud uang. "Bantuan langsung ini yang perlu diperjelas peruntukannya," kata dia.

Dia berharap, nantinya bantuan langsung (subsidi dana partai politik) itu benar-benar diperuntukkan partai untuk menjalankan fungsi-fungsi partai mulai dari rekrutmen politik, pendidikan politik, dan upaya peningkatan keterwakilan perempuan. "Dalam hal ini perlu mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel dengan menerapkan mekanisme punishment," kata dia.

Menurut Titi, jika terdapat partai politik yang tidak melaporkan dananya secara transparan dan akuntabel, yang dibuktikan dengan hasil audit, maka bisa saja dikurangi bantuan negara di tahun berikutnya.

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

34 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

44 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya