Kasus Pencemaran Nama Baik, Tim Murad Ismail Laporkan Netizen

Sabtu, 30 Desember 2017 16:05 WIB

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kiri) dan Hungua (kanan) saat acara penyerahan surat rekomendasi untuk ikut dalam Pemilu 2018 di kantor DPP PDIP, Jakarta, 17 Desember 2017. PDIP juga mengusung pasangan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno pada Pilgub Riau, Marianus Sae-Emilia Nomleni pada Pilgub NTT, dan Murad Ismail-Barnabas Orno pada Pilgub Maluku. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Ambon - Tim kuasa hukum Komandan Korps Brimob Kepolisian RI Inspektur Jenderal Murad Ismail mengadukan seorang pengguna Facebook bernama Lifren Ode Pilia ke Kepolisian Daerah Maluku, Jumat sore, 29 Desember 2017.

Salah seorang kuasa hukum Murad Ismail, Abdul Haji Talalohu, mengatakan Lifren dilaporkan polisi lantaran dinilai melakukan pencemaran nama baik kliennya yang bakal mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku.

Baca: Mundur dari Polri, Murad Ismail Daftar Cagub Maluku 8 Januari

Materi pencemaran nama baik itu, kata Talalohu, diunggah lewat akun Facebook. Talalohu menuding Lifren memiliki tendensi politik dan ingin menjatuhkan kredibilitas jenderal bintang dua itu di hadapan publik Maluku.

Talalohu menuturkan laporan ke polisi ditempuh sebagai upaya untuk memberikan pelajaran kepada pengguna media sosial agar tidak sewenang-wenang dalam menebar penghinaan dan kebencian terhadap orang lain.

Simak: Komandan Brimob Jadi Cagub, Polri: Dia Harus Mundur

“Kami mengadukan salah satu pengguna media sosial Facebook atas nama Lifren Ode Pilia. Dugaannya ke arah pencemaran nama baik karena dalam pesan Facebook-nya itu ia menggunakan kata Jen yang bisa saja dimaknai sebagai jenderal. Dan kami melihat saudara Lifren terafiliasi pada pasangan calon tertentu,” kata dia.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Maluku Ajun Komisaris Besar M. Roem Ohoirat mengatakan siapa pun pelapor wajib dilayani dengan baik. Ihwal laporan yang disampaikan kuasa hukum Murad, polisi segera meneliti dan memprosesnya sesuai hukum.

Lihat: Polri Mendorong Tiga Perwira Tingginya Maju di Pilkada 2018

Jika pelaku terindikasi melakukan pelanggaran, kata Roem, kasusnya akan dilimpahkan ke bagian direktorat reserse kriminal khusus (ditkrimsus). “Jika ada bukti pelanggaran, ditkrimsus akan melakukan penyelidikan sesuai UU ITE,” ujarnya.

Menurut dia, atas tindakan yang dilakukan, pelaku bisa dijerat Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas enam tahun.

KHAIRIYAH FITRI

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya