Bawaslu Mediasi Gugatan Partai Besutan Tommy Soeharto pada KPU

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 22 Desember 2017 16:25 WIB

Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty dan Sekjen, Badaruddin Andi melakukan pendaftaran proses verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, 13 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya tengah melakukan mediasi dengan Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait gugatan kedua partai tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum.

Partai Berkarya dan Partai Garuda menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos persyaratan administrasi beberapa waktu lalu. "Tadi pagi proses mediasi sudah berlangsung dan dihadiri oleh kedua belah pihak," kata Afif saat ditemui di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017.

Baca: Partai Besutan Tommy Soeharto Gagal Ikut Pemilu 2019

Partai Berkarya dan Partai Garuda mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut pada Senin, 18 Desember 2017. Menurut Afif mediasi dengan kedua partai tersebut berlangsung tertutup. "Hasilnya akan kami umumkan besok, kalau selesai hari ini juga maka akan diumumkan langsung hari ini," kata dia.

Bila mediasi tidak mencapai titik temu, kata dia, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. "Kalau tidak selesai dimediasi akan dilakukan sidang ajudikasi dan akan digelar terbuka untuk umum," kata Afifudin.

Simak: Keputusan KPU Kembali Digugat, Bawaslu Upayakan Mediasi

Sebelumnya, KPU menyatakan 12 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi. Sedangkan Partai Berkarya yang merupakan partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Partai Garuda dinyatakan tak dapat melaju tahap penelitian administrasi. Dengan demikian kedua partai tersebut tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

KPU menyatakan Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.



Berita terkait

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

7 jam lalu

Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu.

Baca Selengkapnya

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

8 jam lalu

DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

DKPP ingin penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

1 hari lalu

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.

Baca Selengkapnya

FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

1 hari lalu

FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

FPI menyatakan aksi 411 yang meminta agar Suswono dipenjarakan perihal dugaan penistaan agama tidak berhubungan dengan ormas tersebut.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

4 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

5 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

5 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Gelar Rapat Pleno Respons Laporan Dugaan Penistaan Agama Suswono

6 hari lalu

Bawaslu Gelar Rapat Pleno Respons Laporan Dugaan Penistaan Agama Suswono

Bawaslu Jakarta akan mengkaji laporan dugaan penistaan agama Suswono dalam rapat pleno rencananya berlangsung pekan ini.

Baca Selengkapnya

Guyonan Suswono soal Janda Kaya Berujung Dilaporkan ke Bawaslu

6 hari lalu

Guyonan Suswono soal Janda Kaya Berujung Dilaporkan ke Bawaslu

Organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono, atas dugaan penistaan agama ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya