TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung atau Syafruddin Temenggung hari ini, Kamis, 21 Desember 2017.
"Tersangka SAT ditahan per hari ini untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim (SN) tahun 2004.
Per 21 Desember 2017 hingga 20 hari ke depan, Syafruddin akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Atas perbuatannya, Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Saat keluar dari gedung KPK, Syafruddin menyatakan dia saat menjabat selaku ketua BPPN sudah sesuai dengan aturan. "Saya jelaskan semua yang saya kerjakan di BPPN itu sudah sesuai dengan aturan semua dan sudah diaudit oleh BPK," kata Syafruddin.
Masalah hak tagih Rp 4,8 triliun yang dipermasalahkan KPK, Syafruddin menyebut bahwa dia tidak ikut campur. Sebab hak tagih itu sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan dan dijual dengan harga Rp 220 miliar. "Semuanya sudah saya jelaskan," kata Syafruddin.
Syafruddin Temenggung menyebut dia akan kooperatif dan menyampaikan semua di pengadilan nanti.