Akan Diperiksa KPK Soal E-KTP, Bambang Soesatyo Tak Datang

Kamis, 21 Desember 2017 10:24 WIB

Tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, menjalani pemeriksaan perdana pasca ditahan, di gedung KPK, Jakarta, 28 November 2017. Anang diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo, Kamis, 21 Desember 2017. Bambang diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo.

"Direncanakan diperiksa hari ini, tapi yang bersangkutan tidak datang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2017. Bambang mengirimkan surat pemberitahuan tak bisa memenuhi pemanggilan KPK.

Baca:
Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan
Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor


“Alasan Bambang karena ada kegiatan partai politik,” ucap Febri. KPK akan mengirimkan surat pemanggilan lagi. Ihwal waktunya, kata Febri, disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan Anang Sugiana Sudiharjo.

Anang, Direktur Utama PT Quadra Solution, ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Anang mengatakan ada kongkalikong dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP. Ia mengungkapkan adanya pengarahan untuk menggunakan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Baca juga:
Agung Laksono Sebut Bambang Soesatyo Calon Kuat Ketua DPR...
Lima Politikus Golkar Ini Incar Kursi Setya...

"Ada tim yang membuat segi teknis untuk diarahkan," tutur Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Menurut Anang Sugiana, tim yang mengatur spesifikasi itu bekerja sama dengan beberapa vendor atau penyedia barang. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.

Berita terkait

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

1 jam lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

4 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

19 jam lalu

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

TransTrack menyediakan berbagai inovasi teknologi untuk berbagai kebutuhan manajemen operasional armada transportasi.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya