TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Jumat, 20 Oktober 2017. Anang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan, ASS, diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Mendalami Peran Dirut PT Quadra Solution
Selain itu, KPK memeriksa empat orang lain ,yakni mantan Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Wahyudin Bagenda; karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Dudy Susanto; dan pengacara Abu Hartanto. "Mereka berempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ucap Febri.
Perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution, tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia untuk proyek e-KTP. Anang diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Negeri Rp 2 miliar.
Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai menjalani pemeriksaan pada 17 Oktober lalu, Anang Sugiana menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK.
KARTIKA ANGGRAENI