Febri KPK: Ada yang Keliru dalam Eksepsi Setya Novanto

Rabu, 20 Desember 2017 19:18 WIB

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan ada yang keliru dengan isi eksepsi atau keberatan terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Poin yang keliru itu adalah dugaan kuasa hukum Setya bahwa kerugian keuangan negara seharusnya Rp 2,4 miliar bila Setya benar-benar terlibat kasus korupsi e-KTP.

"Saya kira ini yang keliru memahaminya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2017.

Menurut Febri, kekeliruan terjadi lantaran kuasa hukum Setya seolah-olah mencampur aduk uraian kerugian keuangan negara dengan uraian dari pihak-pihak yang diperkaya. Padahal dua hal itu berbeda.

Baca juga: Soal Eksepsi Setya Novanto, Jaksa KPK: Saya Tak Habis Pikir...

Febri menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara dihitung dari perbandingan antara nilai wajar dan banyaknya uang yang dibayarkan negara untuk proyek e-KTP. Unsur yang termasuk nilai wajar, kata dia, misalnya jumlah keping e-KTP dan pengadaan alat terkait.

"Jadi yang dihitung adalah nilai wajar dibandingkan dengan pembayaran yang dilakukan," ujarnya.

Jaksa penuntut umum KPK, Febri melanjutkan, mudah menjawab kekeliruan itu. KPK tak mengetahui apakah tim kuasa hukum Setya memang ingin mencampur aduk dua unsur itu atau ada alasan lain.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan ada ketidakjelasan kerugian keuangan negara. Menurutnya, jumlah kerugian keuangan negara seharusnya lebih besar dari Rp 2,3 triliun. Sebab, Setya didakwa menerima US$ 7,3 juta.

Baca juga: Eksepsi Setya Novanto: Nilai Kerugian Negara Tak Konsisten

Maqdir menyatakan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu belum termasuk US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 94,9 miliar untuk Setya, US$ 800 ribu atau sekitar Rp 10,4 miliar untuk Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp 2 juta untuk Tri Sampurno.

Penjelasan itu disampaikan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.

Berita terkait

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

17 menit lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

10 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

16 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

23 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya