Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Permohonan Setya Novanto dalam Eksepsi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menatap istrinya dari celah kursi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Terdakwa kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menatap istrinya dari celah kursi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetya Novanto menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu 20 Desember 2017. Dalam sidang itu tim penasehat hukum Setya Novanto mengatakan dakwaan jaksa yang telah dibacakan pekan lalu tidak cermat dan tidak jelas.

"Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata salah satu penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Rabu, 20 Desember 2017.

Setya Novanto didakwa terlibat dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jaksa KPK, Eva Yustiana, menyebutkan Setya menerima duit US$ 7,3 juta dari proyek tersebut.

Baca juga: Maqdir Akan Bandingkan Dakwaan Setya Novanto dengan Terdakwa Lain

Eva menyebutkan duit tersebut diberikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung secara bertahap. "Total uang yang diterima terdakwa, baik melalui Irvanto dan Made Oka, seluruhnya berjumlah US$ 7,3 juta," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

Maqdir Ismail yang menyanggah dakwaan tersebut mengatakan, ada tujuh permohonan dari Setya Novanto kepada majelis hakim.

Yang pertama, hakim diminta untuk menerima keberatan atau eksepsi terdakwa. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, dan oleh karenanya batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Beberapa ketidakcermatan yang dikemukakan oleh Maqdir diantaranya tentang nilai kerugian keuangan Rp 2,3 triliun tidak sesuai. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan uang USD 7,3 yang dituduhkan untuk Setya Novanto dan USD 800 untuk Charles Sutanto Ekapradja dan Rp 2 juta untuk Tri Sampurno dengan total Rp 105 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, jaksa juga dianggap tidak cermat tentang nama penerima fee proyek e-KTP beserta jumlahnya. Contohnya, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi dinyatakan menerima uang sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Namun, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong jumlah fee yang diterima oleh Gamawan Fauzi menjadi hanya Rp 50 juta saja.

Sementara itu, dalam dakwaan Setya Novanto nilai fee yang diterima Gamawan Fauzi bertambah Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya, dan ditambah dengan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Baca juga: Eksepsi Setya Novanto: Nilai Kerugian Negara Tak Konsisten

Dalam dakwaan Setya, beberapa nama penerima fee juga tidak disebutkan seperti dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Contohnya, Ganjar Pranowo dinyatakan menerima fee sebesar USD 520 ribu, Yasonna Laoly menerima USD 84 ribu dan Olly Dondokambey menerima USD 1,2 juta. Namun, dalam dakwaan Andi Narogong dan Setya Novanto, nama-nama tersebut hilang.

Poin ketiga permohonan Maqdir yaitu menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Keempat, memerintahkan agar berkas Perkara Pidana Nomor No130/PID.SUS-TPK/2017/PN.JKT.PST milik Setya beserta barang buktinya dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Kelima, membebaskan Setya dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK, seketika setelah putusan diucapkan.

Keenam, melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Setya Novanto sesuai dengan harkat dan  martabatnya dan terakhir membebankan biaya perkara kepada Negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain untuk diputus seadil-adilnya.

Sidang mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum KPK akan digelar minggu depan. Hakim ketua Yanto menjadwalkan sidang tersebut pada Kamis, 28 Desember 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

10 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

10 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

12 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

44 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.