Tahun 2017, PPATK Periksa 228 Rekening Senilai Rp 747 Triliun

Selasa, 19 Desember 2017 16:47 WIB

Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK dalam Acara HUT PPATK ke15. TEMPO/Azalia Ramadhani

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan jumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan informasi hasil pemeriksaan (IHP) sepanjang 2017. Hal tersebut disampaikan saat peluncuran Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP-APUPPT) tahun 2017 serta refleksi akhir tahun PPATK.

"Jumlah IHP atau LHP 20 laporan atau informasi yang diserahkan kepada penegak hukum," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung PPATK, Jalan Juanda Nomor 35, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Desember 2017.

Baca: PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Melalui Mata Uang Digital

Sebanyak 20 laporan tersebut diserahkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional, serta Kejaksaan.

Sepanjang 2017, kata Kiagus, PPATK telah melakukan pemeriksaan terhadap 288 rekening pihak terlapor. Total nominal transaksi yang diperiksa sebesar Rp 747.048.034.559.478. "Pihak terlapor di antaranya gubernur, bupati, Kepala Bappeda, penegak hukum, PNS, pengusaha, pejabat lelang, dan Kepala RSUD," ujarnya.

Baca: Usut Aliran Dana Saracen, Polisi Gunakan Laporan Analisis PPATK

Dalam kesempatan itu, PPATK juga menyampaikan hasil analisis atau hasil pemeriksaan inquiry, di antaranya pada kasus First Travel, e-KTP, dan Helikopter AW101. Untuk kasus First Travel, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari/ke Luar Negeri (LTKL) sebanyak 351 laporan, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebanyak 39 laporan, dan Hasil Analisis (HA) sebanyak dua laporan dengan total kerugian Rp 924.995.500.000.

Untuk kasus e-KTP, jumlah LTKL 151 laporan, jumlah LTKM 93 laporan, dan HA sebanyak 11 laporan dengan total kerugian Rp 2,3 triliun. Untuk kasus suap Helikopter AW101, jumlah LTKL 51 laporan, jumlah LTKM 30 laporan, dan HA 4 laporan.

PPATK juga menyampaikan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan Proaktif, yang terdiri atas Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika, Tindak Pidana Asal Kepabeanan, dan Tindak Pidana Asal Terorisme. Beberapa di antaranya TPA Narkotika untuk tersangka JT dan FIN dengan nilai transaksi Rp 3,6 triliun. "Posisi kasus dalam penuntutan untuk JT dan penyelidikan untuk FIN," tutur Kiagus.

TPA Kepabeanan untuk tersangka SPL dengan nilai transaksi Rp 3,6 triliun, yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 50 miliar, saat ini dalam persidangan. Adapun TPA Terorisme untuk tersangka HF, jumlah LTKL sebanyak 11 laporan, LTKM 5 laporan, dan HA 5 laporan. Saat ini kasusnya sedang dalam proses pengadilan.

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya