TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI terus mendalami kasus Saracen. Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya tengah mencocokkan aliran dana kelompok bisnis Saracen dengan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menemukan bukti-bukti aliran dana sejumlah pihak kepada Saracen.
“Kamis sedang melakukan pencocokan. Kalau nanti cocok, akan dikejar terus, karena itu bukti awal lagi,” kata Setyo di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Oktober 2017.
Baca: Bareskrim Polri Bakal Panggil Paksa Bendahara Saracen
Setyo menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, penyidik terus mengejar keterlibatan sejumlah pihak yang menggunakan jasa penyebar kebencian tersebut. Menurut dia, penyidikan kasus Saracen ini seperti siklus.
Setyo memastikan penyidikan akan terus dilakukan saat mendapatkan informasi baru. “Itu akan terus menggelinding. Berikan waktu kepada penyidik untuk bekerja dulu,” ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga merupakan jaringan Saracen. Mereka adalah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Muhammad Abdullah Harsono. Sri Rahayu ditangkap Satuan Petugas Siber Bareskrim di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.
Setyo menambahkan, berkas perkara Sri Rahayu sudah rampung dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Cianjur pada 28 September 2017. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara Jasriadi.
Baca juga: Kasus Saracen, PPATK Telah Serahkan Laporan Ke Polisi
Sri menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dan kasus sindikat ujaran kebencian kelompok Saracen.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan media online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu.